Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara Bantah Firli Bahuri Terima Uang dari SYL Saat di Lapangan Bulu Tangkis

Pengacara mengatakan foto pertemuan Firli Bahuri dan SYL tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana pemerasan atau gratifikasi.

11 Desember 2023 | 17.04 WIB

Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Meto Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Meto Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ian Iskandar sebagai pengacara Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif Firli Bahuri membantah kliennya menerima uang. Dia mengungkap ada tuduhan seperti itu melalui sebuah dokumen surat tanpa identitas berjudul 'Kronologi'.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ian mengungkap itu melalui sidang praperadilan status tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ada skenario menuduh bahwa ajudannya Pak Firli menerima dana Rp 1 miliar dari ajudannya Pak SYL (Syahrul Yasin Limpo)," kata Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Salah satu cuplikan kalimat dari surat berjudul 'Kronologi' itu menerangkan bahwa pada Desember 2022 Syahrul bersama ajudannya bernama Panji Harjanto akan bertemu Firli di lapangan bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat. Syahrul berbincang dengan Firli di pinggir lapangan, namun saat hendak pulang, ajudan Syahrul memberi uang Rp 1 miliar kepada ajudan Firli.

Menurut Ian, surat tersebut berisi kebohongan dan fitnah. Firli dan Syahrul justru disebut bertemu pada 2 Maret 2022. Pertemuan itu pun tidak terjadwalkan, lalu Firli meminta agar Syahrul segera pulang.

Ian Iskandar menegaskan, ajudan Firli saat itu hanya Inspektur Polisi Satu Kevin Egananta Joshua. "Padahal pada saat itu, ajudannya Pak Firli lagi sakit Covid-19, dia tidak ada di tempat. Jadi tuduhan itu terbantahkan," tuturnya.

Saat pemeriksaan saksi, kata Ian, telah dilakukan konfrontasi antara Kevin dengan Panji. Keduanya menyatakan tidak mengenal satu sama lain dan tidak pernah bertemu sebelumnya.

"Akan kita buktikan nanti dalam sidang pembuktian," ucap Ian Iskandar.

Dalam pembelaan Firli, tim pengacara juga mengklaim foto pertemuan Syahrul dengan Firli tidak bisa dianggap sebagai alat bukti. Alasannya karena pengambilan foto tersebut tanpa seizin Firli lebih dulu.

Foto pertemuan Syahrul dan Firli tersebar di media sosial. Firli tampak mengenakan pakaian olah raga sedang bicara dengan Syahrul di pinggir lapangan.

Lokasi pertemuan mereka berada di Gelanggang Olah Raga Tangki di Jakarta Barat. Tim pengacara Firli juga menilai foto itu tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana pemerasan, penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji seperti yang dituduhkan.

"Nanti pada saat pembuktian, bisa melihat hal-hal terbaru yang konteksnya itu malah di luar konteks hukum," ujar Ian Iskandar.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak Rabu, 22 November 2023. Penyidik menyita berbagai barang bukti, salah satunya bukti penukaran uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat sebesar Rp 7,46 miliar.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus