Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Eni Saragih: Ada Duit Suap untuk Biaya Munaslub Golkar

Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017, Agus Gumiwang Kartasasmita membantah ada aliran duit suap dari Eni Saragih.

26 Agustus 2018 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih berusaha menghindari awak media saat bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, terdiri atas anggota DPR, staf ahli, sopir, dan pihak swasta dalam OTT di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat, 13 Juli 2018. ANTARA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Wakil Ketua Komisi Energi Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih, Fadli Nasution, mengatakan bahwa ada dana suap proyek PLTU Riau-I yang digunakan untuk membiayai musyawaran nasional luar biasa atau Munaslub Golkar pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dana Rp 2 miliar itu merupakan bantuan dari saudara Kotjo (pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo) kepada Eni,” kata Fadli melalui pesan singkat pada Ahad, 26 Agustus 2018.

Munaslub Golkar itu untuk menentukan Ketua Umum Golkar yang baru setelah Setya Novanto terjerat kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam Munaslub itu, Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai ketua umum yang baru.

Dalam kasus suap PLTU Riau-1, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, dan Eni Saragih.

Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Adapun Eni dan Idrus Marham diketahui sebagai politikus Partai Golkar.

KPK menduga Eni Saragih menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu. Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 13 orang pada 13 Juli 2018 lalu di beberapa tempat di Jakarta. Salah satunya adalah ketika Eni Saragih yang ditangkap di rumah dinas Idrus Marham.

Dalam OTT tersebut KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari imbalan komitmen sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek.

KPK pun telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, beberapa saksi berasal dari unsur pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN) seperti Direktur Utama PLN Sofyan Basir serta petinggi PLB Batu Bara serta anak perusahaan PLN, yaitu PT Pembangkit Jawa Bali. KPK juga memeriksa sejumlah orang dari konsorsium yang terlibat dalam proyek PLTU Riau-1, serta sejumlah pihak swasta.

Ketua Organizing Committee Munaslub Partai Golkar 2017, Agus Gumiwang Kartasasmita membantah ada aliran duit suap proyek PLTU Riau-I dari bekas Wakil Ketua Komisi Energi Eni Saragih, yang digunakan untuk membiayai Munaslub Golkar pada Desember 2017.

"Saya sebagai Ketua OC Munaslub tidak pernah mendapatkan uang sepeserpun dari Saudara Eni Saragih untuk pembiayaan Munaslub tersebut," ujar Agus Gumiwang lewat keterangannya yang diterima Tempo pada Ahad malam, 26 Agustus 2018.

Hal tersebut diungkapkan Agus membantah pernyataan pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution, yang mengatakan bahwa ada dana suap proyek PLTU Riau-I yang digunakan untuk membiayai musyawaran nasional luar biasa atau Munaslub Golkar pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. "Tidak benar pernyataan tersebut," ujar Agus.

Sebagai Ketua OC Munaslub, lanjut Agus, dia dapat mempertanggungjawabkan sumber dana pembiayaan Munaslub Partai Golkar pada bulan Desember 2017. "Semua rincian penggunaan dana Munaslub tersebut telah kami laporkan secara transparan dan sumbernya berasal dari mana," ujar Menteri Sosial itu.

Agus menjelaskan, pada saat Munaslub 2017 yang lalu, Eni Saragih memang bertugas sebagai bendahara penyelenggara. "Namun semua sumber dana pelaksanaan teknis acara Munaslub tersebut tidak sepeserpun berasal dari Saudara Eni Saragih," ujar dia.

DEWI NURITA

Catatan:

Berita ini sudah diubah pada Senin, 27 Agustus 2018, pukul 08.34. Kami menambahkan konfirmasi bantahan dari Partai Golkar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus