Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia sekaligus tersangka, lewat pengacaranya David Pohan, mengaku jika body checking dilakukan atas perintah Chief Executive Officer (CEO). Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia Mellisa Anggraini menanggapi pernyataan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia (tersangka) bilang ini perintah langsung CEO? Silakan buktikan," ujar Mellisa, Kamis, 12 Oktober 2023. Sepengetahuan korban, kata Mellisa, CEO tidak ada di lokasi ketika terjadi pemotretan tanpa busana itu. CEO Miss Universe Indonesia diketahui bernama Eldwen Wang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan bahwa justru CEO yang menyuruh agar tersangka Sarah menghapus foto korban sebagai upaya mitigasi resiko. Bahkan, katanya, CEO tidak pernah mengetahui akan ada body checking.
Ia juga mengungkapkan bahwa, dari keterangan CEO Eldwen dan korban, justru Eldwen marah dengan terjadinya pemeriksaan tubuh finalis ini. "Atasan yang dia maksud itu sebenarnya siapa yang dia tutup-tutupi?," ucap Mellisa.
Menurut dia, tersangka Sarah tidak memiliki persetujuan dari siapa pun ketika melakukan pemotretan di body checking tersebut. "Dari keterangan saksi dan korban, tersangka Sarah memang sebegitunya memaksa," ujarnya.
Mellisa menjelaskan bahwa sempat terjadi kisruh pasca pemeriksaan tubuh itu. Sebab, para finalis tidak menerima telah dilakukan pemotretan tanpa busana tersebut. Kemudian tersangka membuat video klarifikasi.
Dalam video klarifikasi itu, kata Mellisa, tersangka bilang kepada korban kalau sudah meminta izin. Korban yang merasa terintimidasi, kata Mellisa, dalam video itu mengiyakan ucapan tersangka.
Namun, menurut Mellisa, korban merasa terintimidasi. Sebab, katanya, ada pengaruh dari kondisi mental para korban yang jauh dari keluarga dan dalam rangkaian acara. "Tentu ada kekhawatiran, foto itu sudah ditransmisikan ke mana saja," katanya.
Dalam video itu, Mellisa juga mengatakan kalau tersangka seolah-olah menghapus foto para finalis ketika pengecekan tubuh. "Tersangka ini membuat video klarifikasi seolah-olah dia meminta maaf dan sudah meminta izin sebelum body checking," ucapnya.
Para finalis mengadukan menjadi korban pelecehan seksual dan melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023. Buntut dari pengaduan itu Sarah Hendrapraja sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Sarah disangkakan dengan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia diduga secara langsung meminta finalis Miss Universe Indonesia untuk membuka baju untuk difoto.