Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Roby Sanjaya, pengacara korban pencabulan anak di Singkawang, Kalimantan Barat, mengungkap sejumlah cara tersangka, H. Herman, mengelak dari jerat hukum. Upaya H.Herman itu membuat proses hukum tersendat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga terhentilah proses untuk menindaklanjuti tahapan penyidikan di Polres itu," ucap Roby saat dihubungi pada Ahad, 27 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak awal penyelidikan, menurut Roby, H. Herman bersama kuasa hukumnya membuat sejumlah dalih untuk menghindar dari panggilan Kepolisian Resor (Polres) Kota Singkawang. Pertama, H.Herman beralasan sakit, padahal dia menghadiri acara pelantikan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang.
Herman adalah anggota DPRD Kota Singkawang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kasus pencabulan ini membuat PKS memecatnya.
Setelah itu, menurut Roby, Herman sempat meminta gelar perkara khusus ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri). Hal ini membuat Polres Kota Singkawang tak bisa melakukan upaya hukum selama 30 hari berikutnya. Polres Singkawang pun sempat mendapat asistensi dari Polda Kalimantan Barat untuk memperkuat bukti-bukti temuan dalam penetapan tersangka H. Herman.
Herman juga pernah menghindar dari penjemputan paksa oleh Polres Kota Singkawang pada 7 Oktober 2024. "Sudah dilakukan upaya penjemputan untuk penahanan, tetapi tersangka tidak ada di kediamannya,” ujar Roby.
Roby menyatakan pihaknya pun telah meminta Polres Kota Singkawang untuk menaikkan status tersangka H. Herman masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, pada 8 Oktober 2024, kata Roby, Polres Singkawang menerima surat dari Pengadilan Negeri Singkawang agar mereka datang ke sidang praperadilan.
Dalam salinan dokumen praperadilan yang diterima Tempo, kuasa hukum H. Herman mengajukan gugatan yang teregister dengan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Skw. Menurut Roby gugatan praperadilan itu bertujuan untuk memperpanjang waktu penyelidikan sehingga menunda penahanan terhadap tersangka.
Roby juga menyoroti langkah H.Herman merenovasi area kos-kosan miliknya yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu, menurut Roby, bisa dianggap sebagai upaya menghilangkan barang bukti. "Nah upaya-upaya yang dilakukan tersangka inilah yang kita katakan banyak drama," kata Roby.
Selama proses hukum berjalan, kata Roby, H. Herman tidak pernah hadir secara langsung. Termasuk selama sidang praperadilan di PN Singkawang yang digelar pada 21 sampai 25 Oktober 2024.
Roby berancang-ancang akan melaporkan kuasa hukum H. Herman bila tersangka kasus pencabulan itu tak juga tidak muncul pada pembacaan putusan praperadilan, Senin, 28 Oktober 2024. "Jika penasihat hukum tidak bisa menghadirkan tersangkanya kalau misalnya ditolak permohonannya kita akan melaporkan penasihat hukum," ucap Roby.