Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Denny Indrayana yang kini menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama yang membangun mega proyek Meikarta ternyata sudah tidak mengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah lebih dari satu tahun pergi ke Australia, ia mengundurkan diri dari status dosen di fakultas itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri sejak bulan September 2018,” kata Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., Dekan Fakultas Hukum UGM, Jumat malam, 18 Oktober 2018.
Denny yang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjadi visiting professor
Melbourne University.
Menurut Sigit, Denny juga mengajukan izin ke Australia itu dengan syarat semua kewajiban terhadap Fakultas Hukum tetap ia lakukan. Denny masih tetap mengajar saat berada di Melbourne secara online. Ia juga tetap menjadi pembimbing mahasiswa skripsi/tesis maupun disertasi.
Denny, kata Sigit, masih menerima gaji sebagai pegawai negeri saat di Australia karena masih memenuhi kewajiban sebagai dosen.
Adapun masalah tunjangan sebagai guru besar atau profesor, Sigit menyatakan soal itu dikelola oleh Kementerian, bukan oleh fakultas. “Soal tunjangan guru besar dikelola oleh kementerian,” kata dia.
Nama Denny Indrayana kini kembali mencuat setelah menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama. Perusahaan ini lah yang menjadi pelaksana proyek Meikarta. Kontroversi pun bertebaran karena Denny sebelumnya dikenal sebagai pegiat antikorupsi.
Namun Denny menyatakan ia tak menjadi kuasa hukum para tersangka kasus suap Meikarta. Ia hanya menjadi kuasa hukum pelaksana proyek Meikarta.