Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Kuasa hukum tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, sempat menolak pemutaran tayangan sidang pokok perdana kliennya oleh tim Biro Hukum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebab, penayangan sidang tersebut di muka publik dianggap mengganggu sidang praperadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami keberatan karena ini mempengaruhi sidang yang berjalan," kata Ketut kepada Hakim Tunggal Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Biro Hukum KPK memutar tayangan sidang dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat secara langsung. Tayangan itu bertujuan untuk memperkuat pernyataan Zainal soal gugurnya praperadilan.
Zainal menyebutkan bahwa praperadilan dinyatakan gugur dengan dimulainya sidang. "Praperadilan gugur ketika sidang dibuka untuk umum," kata Zainal kepada Hakim Kusno. Peraturan itu, menurut Zainal, didasarkan pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Ketut mengatakan, pihaknya menolak pemutaran sidang itu dengan alasan etika. "Enggak etislah. Semua orang juga sudah tahu. Enggak perlulah (ditayangkan)," ujarnya.
Hakim Tunggal Kusno tidak serta merta mengabulkan permintaan Ketut. Namun, Hakim Kusno meminta KPK untuk memutar pengetokan palu tanda dimulainya sidang oleh Hakim Utama Yanto.
Hakim Kusno kemudian meminta tim Biro Hukum KPK untuk menyerahkan tayangan tersebut kepadanya melalui Panitera Pengganti. Sementara penyerahan tayangan itu, sidang praperadilan diskors selama 1,5 jam. "Nanti biar diputar panitera dan saya nilai sendiri. Jadi kita skors dulu ya," kata Hakim Kusno.
Hakim tunggal, Kusno, mengagendakan untuk mendengarkan saksi dari pihak KPK pada hari ini. Sidang ini berpacu dengan waktu sidang perdana pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang juga digelar hari ini.