Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang kurir narkoba, RA (32) dibekuk petugas Polres Kota Depok di rumahnya, Jalan Datuk Kuningan, Kecamatan Beji Timur, pada Senin11 Maret 2019, pukul 22.00 Wib.
Baca: Polisi Sebut Tindakan Kriminalitas Remaja Dipicu Narkoba
"Unit narkoba langsung mendatangi kediamannya untuk menangkap tersangka dan juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu kilogram yang tergeletak di salah satu kamar pelaku," kata Wakil Kepala Polres Kota Depok, Jawa Barat, AKBP Arya Perdana di Lobi Polresta Depok, Selasa 19 Maret 2019.
Kepada polisi, RA mengaku hanya menjadi kurir yang bertugas mengantarkan barang sesuai dengan perjanjian. Upah yang diterima pelaku untuk setengah kilogram sabu yang diantarnya adalah Rp 20 juta.
"Pelaku sudah melakukan itu lima kali dengan berat sabu-sabu bervariasi. Dan selalu berada ditempat yang sama," katanya.
Dari upah sebagai kurir narkoba itu, RA membiayai umroh orang tuanya, biaya kelahiran anak kedua, serta untuk biaya hidup.
"Keseharian pelaku bekerja sebagai seorang ahli gambar badan (tato) di studio yang berada di Kota Bogor," kata Arya.
Baca: Kurir Sabu Dibekuk di Depok, Narkoba Ditempel ke Tiang Listrik
Polkisi menjerat pelukis tato yang bekerja sampingan sebagai kurir narkoba jenis sabu ini dengan pasal 114 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman bagi RA adalah maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini