Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pemerkosaan anak kandung di Depok, Agus alias Ateng (49) mengaku khilaf dengan perlakuannya yang bejat. Dirinya secara spontan terpancing birahi pertama kali saat melihat sang anak sedang di kamar mandi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Awalnya saya lihat anak saya lagi buang air kecil di kamar mandi pintu enggak ditutup,” kata A saat memberi pengakuan di hadapan wartawan, Selasa 1 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus mengatakan, ketika itu dirinya langsung terlintas untuk melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang dimulai dengan meraba-raba tubuhnya. “Awalnya ngeraba,” katanya.
Ia membantah setiap melakukan aksinya selalu memberikan ancaman dengan menggunakan sebilah golok dan akan membunuh sang adik. “Enggak pak, saya ngerayu aja terus dia mau,” katanya.
Agus mengatakan, golok digunakannya pada aksinya yang terakhir yakni pada 15 Februari 2022. “Yang pake golok itu yang terakhir, yang bulan-bulan sekarang ini, di rumah sendiri,” kata Agus.
Sebelumya, istri pelaku berinisial DH mengungkap jika sang suami selalu mengancam anaknya dengan golok saat melakukan perbuatan bejatnya itu. Bahkan golok itu dikalungkan di leher anak kandungnya. Selain itu, Agus disebut mengancam akan membunuh adik bungsu korban jika tak mau melayani nafsu setan sang ayah.
Saat melakukan aksinya, Agus selalu menyuruh sang istri pergi ke warung untuk berbelanja. Sementara adik korban diminta bermain di luar rumah. Sehingga dirinya dengan bebas merudapaksa korban.
“Istri saya suruh ke warung, saya ini (main) sama anak. Adeknya main di belakang,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, A melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya itu selama kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022, kurang lebih 20 kali sang ayah bejat itu melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku berinisial A (49) diamankan pada Senin 28 Februari 2022 malam sekitar pukul 20.30, beserta barang buktinya berupa satu bilah golok untuk mengancam dan dua lembar sprei yang digunakan untuk menyetubuhi korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakn dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, namun karena tersangka merupakan wali atau orang tua, hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman,” kata Kasat Reskrim Polres Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA