Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengakuan Pemerkosa Anak Kandung di Depok: Awalnya Lihat Dia di Kamar Mandi

Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Depok mengaku dia terpancing untuk menjalankan perbuatan bejatnya setelah melihat anaknya di kamar mandi.

1 Maret 2022 | 15.55 WIB

A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pemerkosaan anak kandung di Depok, Agus alias Ateng (49) mengaku khilaf dengan perlakuannya yang bejat. Dirinya secara spontan terpancing birahi pertama kali saat melihat sang anak sedang di kamar mandi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Awalnya saya lihat anak saya lagi buang air kecil di kamar mandi pintu enggak ditutup,” kata A saat memberi pengakuan di hadapan wartawan, Selasa 1 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Agus mengatakan, ketika itu dirinya langsung terlintas untuk melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang dimulai dengan meraba-raba tubuhnya. “Awalnya ngeraba,” katanya.

Ia membantah setiap melakukan aksinya selalu memberikan ancaman dengan menggunakan sebilah golok dan akan membunuh sang adik. “Enggak pak, saya ngerayu aja terus dia mau,” katanya.

Agus mengatakan, golok digunakannya pada aksinya yang terakhir yakni pada 15 Februari 2022. “Yang pake golok itu yang terakhir, yang bulan-bulan sekarang ini, di rumah sendiri,” kata Agus.

Sebelumya, istri pelaku berinisial DH mengungkap jika sang suami selalu mengancam anaknya dengan golok saat melakukan perbuatan bejatnya itu. Bahkan golok itu dikalungkan di leher anak kandungnya. Selain itu, Agus disebut mengancam akan membunuh adik bungsu korban jika tak mau melayani nafsu setan sang ayah.

Saat melakukan aksinya, Agus selalu menyuruh sang istri pergi ke warung untuk berbelanja. Sementara adik korban diminta bermain di luar rumah. Sehingga dirinya dengan bebas merudapaksa korban.

“Istri saya suruh ke warung, saya ini (main) sama anak. Adeknya main di belakang,” kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, A melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya itu selama kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022, kurang lebih 20 kali sang ayah bejat itu melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku berinisial A (49) diamankan pada Senin 28 Februari 2022 malam sekitar pukul 20.30, beserta barang buktinya berupa satu bilah golok untuk mengancam dan dua lembar sprei yang digunakan untuk menyetubuhi korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakn dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, namun karena tersangka merupakan wali atau orang tua, hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman,” kata Kasat Reskrim Polres Depok.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus