Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penganiayaan Gara-gara Korek, 2 Pemuda Tikam Penjual Nasi Goreng

Aparat Polsek Ciputat Tangerang Selatan menahan dua orang pelaku tindak kekerasan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap penjual nasi goreng.

14 Desember 2017 | 17.07 WIB

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Aparat Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan, menahan dua pelaku tindak kekerasan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap penjual nasi goreng.

"Tadi pagi kejadiannya sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Cerdrawasih, Ciputat. Kedua pelaku bernama Indra, 29 tahun, dan Andri, 26 tahun, membacok korbannya bernama Mujiyono, 30 tahun, yang juga penjual nasi goreng," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander, Kamis, 14 Desember 2017.

Baca : Korban Persekusi Cikupa Hari Ini Resmi Menikah

Dari pengakuan korban, menurut Alex, keduanya kesal karena tidak diberikan korek api saat ingin menyalakan rokok. Saat meminta korek, pelaku malah disuruh menyalakan api menggunakan bara di tempat pembakaran ayam.

"Korbannya ini sudah tutup dagangan, lagi santai-santai sambil minum kopi dan memainkan telepon genggamnya di depan rumah saksi, lalu kedua pelaku datang menghampiri korban," ucapnya.

Setelah menghampiri dan keinginan pelaku tak terwujud untuk meminjam korek api, pelaku kesal dan menikam leher korbannya menggunakan besi yang ujungnya sudah dipipihkan.

"Saksi, yang juga kakak korban, mendengar suara keributan di depan rumah, lalu keluar dan melihat adiknya sudah bersimbah darah," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Melihat adiknya bersimbah darah, kata Alex, kakak korban berteriak dan mengejar pelaku bersama warga lainnya sehingga kedua pelaku bisa tertangkap tidak lama setelah kejadian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Di saat bersamaan, patroli tim Vipers Polsek Ciputat lewat dan melihat kejadian tersebut sehingga pelaku langsung digelandang ke kantor Polsek Ciputat untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti penganiayaan sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua pelaku kami cek urine juga untuk mengetahui mereka menggunakan narkoba atau tidak. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun," kata Alex menambahkan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus