Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DARI dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, terpidana kasus suap wisma atlet dan pencucian uang, Muhammad Nazaruddin, diduga mengendalikan sejumlah perusahaan barunya untuk menggarap kembali proyek pemerintah. Perusahaan dibuat atas nama beberapa bekas anak buahnya tanpa seizin mereka. Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan mengendus perilaku Nazaruddin ini dan menjadikannya sebagai alasan menolak pembebasan bersyarat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu pada pekan lalu. Dari puluhan kasus yang dilaporkan ke penegak hukum, Nazaruddin hanya terjerat perkara wisma atlet dan pencucian uangnya.
1. Raja Proyek Pemerintah
Total 88 proyek Rp 5,277 triliun
2. Perusahaan Baru
a.Grup perusahaan di Gedung Mustika
Alamat: Jalan Warung Jati Barat Nomor 21, Pancoran, Jakarta Selatan
Status kantor: Fiktif
Nama perusahaan:
- PT Mustika Mirah Makmur
l Tender pembangunan Jalan Simpang
Ciceri-Simpang Kebon Jahe, Banten
l Pagu: Rp 11,375 miliar
l Nilai proyek: 2014
- PT Rajawali Kencana Abadi
l Tender alat kesehatan di rumah sakit
Garut, Jawa Barat
l Pagu: Rp 12,9 miliar
l Nilai proyek: 2014
- PT Mitra Rajawali Perkasa*
- PT Mustika Rajawali Bersaudara*
- PT Aeromatika*
- PT Jaya Solusi Cemerlang*
b.Grup perusahaan di ruko Fatmawati
Alamat: Jalan Dharmawangsa III
Blok C Nomor 16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Nama perusahaan:
- PT Rivomas Pentasurya
Tender pembangunan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Jawa Barat
Nilai proyek: Rp 88 miliar
Tahun anggaran: 2017
- PT Galaxindo
- PT Bayu Mandiri
c. PT Ratu Karya
Alamat: Jalan KH Abdullah Syafei Nomor 19, Tebet, Jakarta Selatan
Status kantor: Barang sitaan KPK
Proyek Dana Alokasi Khusus Kota Cirebon (pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Harjamukti)
Pagu: Rp 40 miliar
Tahun anggaran: 2016
d. Grup Tunas
Alamat: Jalan Jenderal Sudirman,
Kompleks Sudirman, Pekanbaru
Nama perusahaan:
- PT Tunas Baru Mandiri Sejahtera*
- PT Tunas Indonesia Property*
- PT Bumi Riau Indah Jaya*
- PT Kinata Prasindo*
3. Banyak Tersangkut Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi: 5 kasus
Kepolisian: 19 kasus
Kejaksaan: 5 kasus
Total: 29 kasus
KPK 5 kasus
- Dugaan pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di Mesuji, Lampung
Nilai proyek: Rp 8,74 miliar
Hanya menjerat Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin
Status: Vonis 6 tahun penjara
- Dugaan pengadaan alat pendidikan Universitas Udayana, Bali
Nilai proyek: Rp 18,02 miliar
Hanya menjerat Marisi Matondang, karyawan Nazaruddin
Status: Vonis 3 tahun penjara
- Pengadaan alat kesehatan paket I di Universitas Airlangga, Surabaya
Nilai proyek: Rp 33,8 miliar
Hanya menjerat Minarsih, karyawan Nazaruddin
Belum disidangkan
- Pengadaan alat kesehatan paket II di Universitas Airlangga
Nilai proyek: Rp 49 miliar
Hanya menjerat Minarsih, karyawan Nazaruddin
Belum disidangkan
Kejaksaan Agung 9 kasus
- Dugaan pengadaan alat di Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara
Nilai proyek: Rp 14,8 miliar
Vonis untuk: Mantan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara, Sumadio Hadisahputra (2 tahun)
Ketua Panitia Pengadaan Barang-Jasa Suranto (2 tahun 8 bulan)
Ketua Unit Layanan Pengadaan Nasrul (2 tahun 8 bulan)
Pengusaha dari PT Sean Hulbert Jaya,Siti Ombun Purba (2 tahun)
Pengusaha dari PT Marrel Mandiri,
Elisnawaty Siagian (1 tahun 6 bulan)
- Dugaan pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Tirtayasa, Banten
Nilai proyek: Rp 49,1 miliar
Vonis untuk Ketua Panitia Pengadaan Edwin Perdana Adiwijaya 4 tahun penjara
- Dugaan pengadaan peralatan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara
Nilai proyek: Rp 24 miliar
- Dugaan pesawat latih jenis sayap tetap di Curug, Tangerang, Banten
Nilai proyek: Rp 138,01 miliar
Kepolisian 15 kasus
- Dugaan pengadaan interior Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nilai proyek: Rp 18 miliar
- Dugaan pengadaan di Universitas Negeri Malang
Nilai proyek: Rp 44,3 miliar
- Dugaan pengadaan di Universitas Jakarta
Nilai proyek: Rp 92 miliar
- Dugaan pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Mataram
Nilai proyek: Rp 19 miliar
- Dugaan pembangunan Bandar Udara Hasanuddin, Makassar, 2006-2007
Nilai proyek: Rp 37 miliar
4. Mereka Ikut Terseret
a. Mindo Rosalina Manulang
- Direktur Marketing Permai Group
- Vonis: 2 tahun 6 bulan korupsi wisma atlet
b. Asep Aan Priadi
- Bagian Marketing Permai Group dan Direktur PT Sajico
- Kasus: Proyek alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Murjani, Kalimantan Tengah
- Vonis: 10 tahun penjara
c. Devi Reza Raya
- Anggota staf administrasi Permai Group dan Direktur PT Bina Inti Sejahtera
- Kasus: Proyek alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kraton, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
- Vonis: 3 tahun penjara
d. Sulistiyo Nugroho alias Yoyok
- Penanggung jawab proyek Rumah Sakit Umum Daerah Kraton, Kabupaten Pekalongan
- Kasus: Proyek alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kraton, Kabupaten Pekalongan
- Didakwa 4 tahun 6 bulan penjara
e. Bayu Wijongkoko
- Direktur PT Pasific Putra Metropolitan
- Kasus: Proyek pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap dan simulator listrik
- Vonis: 6 tahun penjara
f. Marisi Matondang
- Direktur PT Mahkota Negara
- Kasus: Pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali
- Vonis: 4 tahun penjara
g. Amin Andoko
- Direktur PT Anugrah Nusantara
- Kasus: Pembangunan pabrik alat kesehatan flu burung senilai Rp 718 miliar
- Tidak diketahui keberadaannya
h. Minarsih
- Direktur Marketing Permai Group
- Tersangka dua proyek pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium rumah sakit Universitas Airlangga tahap I dan II
- Belum ditahan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo