Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penggelapan Uang Perusahaan Terbongkar, Pelaku Mengaku Dibegal

Polres Bogor menangkap SCS, pelaku penggelapan uang perusahaan yang sebelumnya mengaku sebagai korban begal di daerah Sentul.

26 Mei 2018 | 14.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor menangkap SCS, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp170 juta, yang sebelumnya mengaku sebagai korban begal di daerah Sentul dan kehilangan tas berisi uang itu. Rekan SCS yang ikut membuat laporan palsu itu, A, hingga kini masih buron. 

"Itu bermula dari SCS membuat laporan pencurian ke polisi yang tugas jaga pada Senin 21 Mei lalu, pukul 11.00 WIB. Dalam laporan itu tersangka menceritakan telah terjadi pencurian oleh begal," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Jumat, 25 Mei 2018.

Berdasarkan laporan, tersangka membawa satu buah tas warna abu-abu yang berisi uang sejumlah Rp 170.940.000, milik PT Kemilau Abadi Sejahtera hasil penagihan dari toko-toko alat listrik yang seharusnya disetorkan ke Bank Permata cabang Bellanova Sentul.

Tapi dari laporan tersebut pelapor mengatakan bahwa uang itu hilang akibat dirampas begal di Jalan Raya Kadumangu, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang.

Baca: Lika-liku Surat Damai Kasus Penggelapan Tanah Rekan Sandiaga Uno

Namun penjelasan pelapor terkesan dibuat-buat sehingga polisi curiga. Pelaku menyebutkan bahwa dia tidak tahu bila tas berisi uang tersebut dirampas begal.

Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta pelapor untuk menjelaskan ulang kronologis kejadiannya. Pelapor menyebutkan bahwa lengan bajunya sempat sobek, karena tebasan senjata tajam, namun tidak melukai lengan tangannya.

"Tapi dari tebasan itu disinyalir bukan karena tebasan senjata tajam, karenanya posisi sobek sudah berbeda," katanya.

Dicky mengatakan hasil pengembangan itu mengungkap kasus begal ini ternyata hanya rekayasa pelaku. Uang perusahaan tidak hilang namun berada di kontrakan A, pelaku yang sampai sekarang masih buron.

Baca: Alasan Pelapor Seret Sandiaga Uno Kasus Penggelapan Rp 3,4 M

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170.940.000, satu buah tas warna abu-abu merek Polo King, satu jaket warna biru silver. Polisi juga membawa satu buah helm, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi B 4100 TLO. Serta satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam.

Akibat penggelapan uang perusahaan itu, SCS dikenakan pasal pasal 374 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus