Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisan Resor Tanjung Priok menangkap Yoris Togas alias Agung Prastya, 51 tahun, karena melakukan tindak penipuan ke seseorang dengan modus pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam aksi penipuan itu, Yoris memperdaya korbannya dengan menawarkan barang elektronik murah hasil sitaan Bea dan Cukai di Facebook.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban yang bernama Euis Hayati, tertarik dengan tawaran itu dan janjian bertemu dengan Yoris di kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hingga pada akhir Januari 2020, dari Karawang, Jawa Barat, Euis datang ke lokasi dan bertemu dengan tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam pertemuan, tersangka menjanjikan ada barang elektronik lelang yang dijual dengan harga total Rp 7 juta. Korban tertarik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Ahad, 9 Februari 2020.
Setelah menerima uang, pelaku lalu meminta Euis untuk menunggu di luar kantor Bea dan Cukai, sementara dia masuk ke dalam kantor untuk membawa keluar barang yang dijanjikan. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali ke tempat Euis menunggu.
Euis pun akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan. Ia lalu melaporkan hal ini ke kepolisian setempat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 6 Februari 2020 di Jalan Stasiun Senen, Jakarta Pusat.
"Dari tangan tersangka, polisu menyita barang bukti berupa seragam Bea Cukai," kata Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, Yusri mengatakan tersangka Yoris ternyata buronan yang diburu oleh Polda Jawa Tengah. Di sana, Yori melakukan aksi pencurian di mesin ATM.
"Ternyata tersangka Yoris merupakan DPO dari Polda Jawa Tengah dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mesin ATM BCA di Magelang, Jawa Tengah pada hari Minggu, 4 Februari 2020 lalu," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka penipuan Yoris dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.