Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyebar Hoax Kapolda Maluku Mafia Tanah Dicokok di Tangerang

Penyebar hoax yang memfitnah serta menghina Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa berinisial LO telah diciduk tim Ditreskrimsus Polda Maluku di Tanger

27 Juli 2019 | 16.27 WIB

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyebar hoax yang memfitnah serta menghina Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa berinisial LO telah diciduk tim Ditreskrimsus Polda Maluku di Tangerang, Banten.

"Lipren alias Lipren’t Ode Filla telah ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Maluku dipimpin Kompol Marcus Tahya dan dibackup AKBP Hafidh Susilo Herlambang selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu 27 Juli 2019.

Pelaku yang merupakan pemilik akun Facebook Lipren’t Ode Filla diciduk sekitar pukul 04.00 WIT dan saat ini sementara dititip di Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya digiring ke Kota Ambon.

LO dilaporkan atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan pencemaran nama baik melalui medsos. "LO dicari polisi karena adanya dua laporan polisi pada tahun 2017 dan 2019 namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Laporan polisi yang pertama nomor LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT tanggal 29 Desember 2018 dengan Sprin Lidik nomor Sp.Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 3 Januari 2018.

Selanjutnya ada laporan polisi nomor LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT tanggal 26 Februari 2019 dengan SpriSidik nomor Sp.Sidik/10/III/2019/ Ditreskrimsus tanggal 5 Maret 2019 dengan tersangka LO.

Awalnya, LO bersedia memenuhi panggilan polisi untuk proses penyelidikan, namun belakangan berganti-ganti nomor telepon genggam dan pindah alamat untuk menghindari panggilan polisi. 

"Sekarang yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan serupa dengan memposting berita di akun FB yang menghina Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sebagai mafia tanah dan harus dicopot, serta kasus penghinaan lain terhadap pihak Universitas Pattimura Ambon," tandasnya.

Dalam akun Facebooknya, LO mengunggah foto Kapolda Maluku dan menuliskan kalimat mafia tanah. "Kapolda keberatan dengan postingan seperti ini karena sudah mencemarkan nama baik beliau secara pribadi maupun selaku kapolda," kata Kabid Humas.

Menurut Mohammad Roem, kasus itu berawal dari permintaan bantuan eksekusi tanah dari Pengadilan Negeri Ambon.   

"Beberapa waktu lalu ada perkara perdata yang berproses di Pengadilan Negeri Ambon dan berakhir sudah inkrah sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 305/PK/PDT/2016," jelasnya.

Berdasarkan putusan PN ini kemudian Ketua PN Ambon mengeluarkan keputusan penetapan nomor 9 tanggal 9 Juli tahun 2018 tentang perintah eksekusi terhadap objek tanah yang disengketakan para pihak.

"Kapolda Maluku tidak pernah mengenali para pihak yang berperkara di sini, apalagi mengetahui nama mereka dan juga tidak pernah bertemu orang-orangnya," tegasnya.

Ketua PN Ambon telah melayangkan surat ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease agar membantu pengamanan eksekusi itu. Berdasarkan permintaan Ketua PN Ambon, Polres Ambon melakukan pengawalan eksekusi tanah itu. 

Kabid Humas Polda Maluku menyatakan hoax LO tidak berdasar karena Kapolda Maluku tidak campur tangan dalam masalah itu.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus