Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyidik bakal Panggil Eks Pengacara yang Suap AKBP Bintoro Secara Paksa

Pemanggilan secara paksa ini dipicu sikap Evelin Dohar, pemberi suap AKBP Bintoro, kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

6 Maret 2025 | 17.46 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal memanggil paksa Evelin Dohar Hutagalung selaku eks pengacara yang diduga menyuap AKBP Bintoro. Pemanggilan secara paksa ini dipicu sikap Evelin yang kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, penyidikan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ade Safri menyebut jadwal pemanggilan terakhir terhadap Evelin Dohar Hutagalung pada Jumat, 7 Maret 2025. Jika advokat ini mangkir lagi pada hari itu, penyidik bakal langsung mengerahkan tim untuk menjemputnya secara paksa.

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga gagal memeroleh keterangan dari Evelin Dohar Hutagalung karena mangkir agenda pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Jumat, 14 Februari 2025. Kemudian pada Rabu, 5 Maret 2024 dia juga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho. Dalam Laporan Polisi nomor 612, Evelin disebut menjual satu unit mobil merah merek Lamborghini Aventador milik Arif Nugroho dengan dalih mengurus perkara hukum dari kasus pembunuhan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Evelin Dohar Hutagalung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh karena diduga terlibat dalam skenario pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap tersangka pembunuhan Arif Nugroho. Arif Nugroho merupakan tersangka pembunuhan yang telah mencekoki FA, 16 tahun, dengan narkoba hingga overdosis dan tewas. Evelin saat menjadi pengacara Arif Nugroho diduga memperdaya tersangka pembunuhan itu hingga mengalami kerugian secara materil.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus