Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal memanggil paksa Evelin Dohar Hutagalung selaku eks pengacara yang diduga menyuap AKBP Bintoro. Pemanggilan secara paksa ini dipicu sikap Evelin yang kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, penyidikan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Safri menyebut jadwal pemanggilan terakhir terhadap Evelin Dohar Hutagalung pada Jumat, 7 Maret 2025. Jika advokat ini mangkir lagi pada hari itu, penyidik bakal langsung mengerahkan tim untuk menjemputnya secara paksa.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga gagal memeroleh keterangan dari Evelin Dohar Hutagalung karena mangkir agenda pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Jumat, 14 Februari 2025. Kemudian pada Rabu, 5 Maret 2024 dia juga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho. Dalam Laporan Polisi nomor 612, Evelin disebut menjual satu unit mobil merah merek Lamborghini Aventador milik Arif Nugroho dengan dalih mengurus perkara hukum dari kasus pembunuhan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Evelin Dohar Hutagalung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh karena diduga terlibat dalam skenario pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap tersangka pembunuhan Arif Nugroho. Arif Nugroho merupakan tersangka pembunuhan yang telah mencekoki FA, 16 tahun, dengan narkoba hingga overdosis dan tewas. Evelin saat menjadi pengacara Arif Nugroho diduga memperdaya tersangka pembunuhan itu hingga mengalami kerugian secara materil.