Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyidik Kejagung Diteror Saat Tahan Adik Raja Timah Bangka, Sita 55 Alat Berat hingga Mobil Porsche

Tersangka berupaya menghalangi tim penyidik Kejagung dengan menggembok pintu hingga tebar ranjau paku.

30 Januari 2024 | 16.13 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung menahan adik kandung Thamron Tamsil alias Aon, yang dijuluki raja timah Bangka. Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik kandung Thamron, yang saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang.

Thamron adalah pemilik perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Toni Tamsil ditahan atas dugaan Obstruction of Justice atau menghalangi dan merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tersangka TT disangkakan melakukan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan," ujar Ketut dalam siaran pers Kejagung yang diterima Tempo, Selasa, 30 Januari 2024.

Ketut menuturkan Toni Tamsil berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

"Kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," ujar dia.

Menurut Kejagung, tersangka juga melakukan berbagai upaya perlawanan untuk menghambat penyidikan. "Berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait saat akan mengamankan sejumlah alat berat," tambah Ketut.

Dalam kurun waktu sepekan terakhir penyidik yang turun ke Bangka Belitung telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan terhadap tersangka.

"Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah," kata Ketut. "Di antaranya, toko dan rumah saudara TT. Dari penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangan."

Untuk barang bukti, Kejagung menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700.

Saat penggeledahan di rumah saksi AN, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 dan SGD 32.000 serta beberapa mata uang asing lain yang dibungkus dalam kardus rokok di gudang.

"Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang. Penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer," ujar dia.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus