Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan tersangka, eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan barang bukti tahap dua untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Mbak Ita dan para tersangka lain diduga terlibat pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada hari ini Senin, 17 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik kepada JPU," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun para tersangka, yakni mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSP) Rachmat Utama Djangkar.
KPK resmi menahan Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau populer dengan nama Mbak Ita berserta suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sejak 19 Februari 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Hevearita dan Alwin Basri telah menerima uang fee pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. "HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee," kata dia pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Tidak hanya itu, Mbak Ita dan suami juga menerima uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggara 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Mereka juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.
Mantan Wali Kota Semarang dan suaminya itu juga menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.