Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan terahadap tersangka penyuap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud, Achmad Zuhdi. Penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ini ke tim jaksa KPK.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 11 Maret 2022.
Ali menuturkan jaksa tetap melakukan penahanan terhadap Zuhdi selama 20 hari ke depan 11 Maret sampai 30 Maret 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Menurutnya tim jaksa melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari ke Pengadilan Tipikor. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.
KPK menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Gafur dan 5 orang lainnya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi senyap Rabu, 12 Desember 2022. KPK menduga Abdul Gafur menerima suap terkait proyek-proyek di Penajam Paser Utara.
Lima tersangka lainnya adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Pelaksana tugas Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara dan 6 Orang Lainnya Ditangkap di Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini