Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perampasan Mobil Tangki Pertamina, Polisi Tetapkan 18 Tersangka

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 18 tersangka dalam kasus perampasan dua mobil tangki Pertamina pada Senin pagi.

19 Maret 2019 | 09.49 WIB

Karyawan mobil tangki Pertamina Depo Plumpang Jakarta Utara menggelar aksi mogok kerja sebagai protes adanya PHK sepihak. MARIA FRANSISCA
Perbesar
Karyawan mobil tangki Pertamina Depo Plumpang Jakarta Utara menggelar aksi mogok kerja sebagai protes adanya PHK sepihak. MARIA FRANSISCA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 18 tersangka dalam kasus perampasan dua mobil tangki Pertamina pada Senin pagi. Para tersangka adalah anggota Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang menggelar demonstrasi di depan Istana Merdeka.

Baca: Mobil Tangki Pertamina Bukan Dibajak, Ini Versi Pendemo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jumlah tersangka 18 orang, dari unsur pendemo di Istana Negara kemarin," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Hendri Susianto saat dihubungi Selasa 19 Maret 2019. 

Budhi mengatakan para tersangka tersebut meliputi dua orang selaku aktor intelektual, yaitu M dan NR. Belasan tersangka lainnya merupakan eksekotur di lapangan yang melakukan perampasan mobil tangki Pertamina, yaitu D, A, Af, DA, AW, TK, IF, N, TT, AL, AS, NS, Aan, SP, WL dan DN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada saat ini Polres Metro Jakarta Utara baru menahan dua tersangka yaitu M dan AS, selebihnya masih dalam pengejaran. Namun polisi telah mengantongi indentitas para tersangka, dan akan dilakukan penangkapan serta penahanan.

Sejumlah pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Unjuk rasa ini menuntut penyelesaian upah lembur yang belum dibayarkan, pengangkatan kru AMT sebagai karyawan tetap dan pembatalan pemecatan sepihak. TEMPO/Muhammad Hidayat

Menurut Budhi, motif para tersangka membajak mobil tangki Pertamina tersebut agar demonstrasi yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir mendapat perhatian dari pemerintah.

"Mereka ingin demonya didengar oleh pemerintah, karena sudah dua tahun belum ada perubahan," ujarnya. 

Perampasan tersebut terencana dari awal, termasuk menentukan mobil tangki yang akan dibajak. Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang KUHP pasal 365 tentang perampasan, lalu pasal 358 dan 170 ayat 1. 

Perampasan dua mobil tangki Pertamina itu terjadi pada Senin Pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil Pertamina dibajak ketika akan mengirim biosolar tujuan SPBU area Tangerang itu hendak memasuki pintu Tol Ancol. 

Baca: Mobil Tangki Pertamina di Depan Istana, Polisi Periksa 4 Orang

Tiba-tiba ada sekelompok orang sekitar turun dari sebuah mobil sejenis pick up mengambil alih kemudi sambil membentak-bentak sopir mobil tangki. Usai melakukan perampasan mobil tangki Pertamina, kendaraan berisi biosolar itu dilarikan Menuju Istana Jakarta Pusat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus