Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan di toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kosambi atau sering disebut PIK 2, Kabupaten Tangerang. Perampokan itu terjadi pada Jumat, 8 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perampok berinisial HK diduga membawa kabur 18 jam tangan mewah dengan total kerugian Rp 14 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di dalam video CCTV yang beredar, tampak dua karyawan toko jam yang sedang bekerja didatangi seorang laki-laki dari lantai bawah yang menggunakan topi berwarna hitam, kemeja dan celana pendek putih. Pria itu menodongkan senjata tajam kepada seorang karyawan toko.
Pelaku mengikat tangan salah satu karyawan, sebelum karyawan tersebut menyerahkan jam. Pelaku juga tampak mengambil beberapa jam tangan dari etalase toko, kemudian menaruhnya di sebuah tas berwarna oranye.
"Di CCTV sudah jelas masuk seorang laki laki menggunakan senjata tajam dari lantai bawah kemudian mengancam seorang karyawan kemudian akhirnya menyerahkan jam. Toko di bawahnya pakaian dan di atasnya toko jam tangan mewah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 Juni 2024.
Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HK di sebuah hotel di Cipanas, Puncak pada Selasa, 11 Juni 2024, pukul 18.50 WIB. Polisi masih mencari barang bukti belasan jam tangan mewah.
"Masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Taksiran kerugian sekitar Rp 14 miliar, karena ada 18 buah jam tangan mewah berbagai merek yang diambil," kata Ade.
CICILIA OCHA
Piilihan Editor: Polda Metro Jaya Terbitkan Sprindik Baru untuk Kasus Firli Bahuri