Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Peran dan Tugas Puslabfor Polri di Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Puslabfor Polri atau pusat laboratorium forensik ini memiliki fungsi dan tugas khusus. Sejauh mana perannya dalam tahap penyelidikan dan penyidikan?

30 Juli 2022 | 10.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim Puslabfor mabes polri usai melakukan olah TKP kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022. Bharada E diketahui merupakan personel yang bertugas menjaga keluarga Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah turunnya instruksi Presiden No. 2 Tahun 1999 dan TAP MPR No. 6 Tahun 2000 mengenai peran TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. Polri membangun usaha untuk menciptakan suatu paradigma baru, salah satunya dengan membentuk Puslabfor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pusat Laboratorium Forensik atau yang lebih dikenal Puslabfor merupakan bagian dari struktur organisasi Polri yang mempunyai tugas ataupun fungsi selaku pembina, pelaksana kriminalistik / Forensik, sebagai ilmu yang penerapannya untuk memberikan dukungan teknis dalam penyelidikan/penyidikan tindak pidana.

Peran Puslabfor

Mengutip jurnal hukum Khaira Ummah, Peranan Laboratorium Forensik Polri sebagai pendukung penyidikan secara ilmiah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah :

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1) Pada tahap penyelidikan turut mengolah TKP untuk menentukan perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

2) Pada tahap penyidikan, jika dalam penyelidikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, maka peristiwa/kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam proses penyidikan peranan Labfor turut mendukung upaya pencarian dan pengumpulan barang bukti di TKP.

3) Hasil pemeriksaan Labfor dapat dipakai sebagai pengembangan kasus.

4) Hasil pemeriksaan Labfor dapat dipakai sebagai alat bukti yaitu surat/ keterangan ahli

Dilansir dari perpustakaan.polri.go.id, tugas Puslabfor secara umum adalah mendukung tugas - tugas Reserse Kriminal Polri dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap suatu tindak pidana kejahatan. 

Puslabfor Bareskrim Polri dipimpin oleh seorang Kepala Pusat Laboratorium Forensik. Dalam membantu tugas Bareskrim Polri, Puslabfor berperan untuk melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistum TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistum barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.

Visi dari Puslabfor adalah terwujudnya dukungan pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegak hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

Puslabfor dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

(a) Sekretariat Pusat Laboratorium Forensik.

(b) Bagian Manajemen Mutu.

(c) Urusan Keuangan.

(d) Kelompok Jabatan Fungsional.

(e) Bidang Dokumen, Produk Cetak, dan Uang Palsu Forensik.

(f) Bidang Batistik, Bahan Peledak, dan Metaturgi Forensik.

(g) Bidang Fisika dan Komputer Forensik.

(h) Bidang Kimia, Toksikotogi, dan Biologi Forensik

(i) Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Forensik

(j) Laboratorium Forensik Cabang

MELINDA KUSUMA NINGRUM 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus