Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perempuan Tewas Gantung Diri di Jakarta Timur Akibat Putus Cinta

Seorang perempuan tewas gantung diri akibat putus cinta. Tempat kejadian perkara berlokasi di Makasar, Jakarta Timur.

1 Desember 2023 | 13.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan tewas gantung diri di lantai 2 indekos kawasan Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Kamis pagi, 30 November 2023 pukul 05.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Eko Bayu menyebut korban berinisial MAM (21 tahun) itu menghabisi nyawanya sendiri akibat putus cinta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami periksa saksi-saksi memang bunuh diri faktor percintaan,” kata Eko saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat, 1 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, polisi telah mengecek riwayat percakapan di gawai korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Hasilnya ditemukan bahwa kekasih MAM meminta putus karena selingkuh dengan perempuan lain. 

Dari keterangan ipar sepupu korban, pada dini hari pukul 02.00 WIB, MAM masih terlihat tidur di sampingnya. “Terus jam 04.00 WIB, dia melihat almarhum masih melihat gawai di lantai 2,” ujar Eko. 

Saksi ini kemudian mendengar ada tetangga yang ribut dua jam kemudian. Keributan itu rupanya dipicu aksi MAM yang gantung diri. Semasanya hidup, korban tinggal bersama dua sepupu laki-laki dan satu iparnya di indekos tersebut. 

Eko menyampaikan, jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit. Namun pihak keluarga menolak korban diautopsi, sehingga mayat asisten rumah tangga itu dibawa ke NTT. Pihak keluarga, lanjut Eko, berencana mencari mantan kekasih MAM. 

“Kalau mau cari pacarnya silakan tapi jangan lakukan tindakan yang tidak-tidak,” ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus