Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

ICJR Sebut Rencana Narapidana yang Dapat Amnesti Jadi Tenaga Swasembada Pangan Rentan Eksploitasi

ICJR menilai rencana pemerintah menjadikan narapidana sebagai pekerja untuk program swasembada pangan bisa dilakukan tanpa mekanisme amnesti.

15 Desember 2024 | 13.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi rencana pemerintah menempatkan narapidana yang mendapat amnesti sebagai pekerja untuk program swasembada pangan. Rencana tersebut sempat dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menjelaskan soal pemberian amnesti bagi 44 ribu narapidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Direktur ICJR, Maidina Rahmawati, menyatakan pihaknya menilai rencana itu sangat rentan eksploitasi. Sebab belum jelas seperti apa mekanisme untuk menjadikan narapidana tersebut sebagai tenaga swasembada pangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maidina mengatakan jika memang pemerintah memperkerjakan para narapidana untuk program swasembada pangan, maka pemerintah harus menyiapkan mekanisme pembayaran hak atas upah pekerjaan mereka. Selain itu, ICJR pun menilai hal ini bisa dilakukan tanpa ada mekanisme amnesti.

“Jika narapidana diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Hal itu bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut pada rencana amnesti,” kata Maidina dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Ahad, 15 Desember 2024.

Soal penyediaan tenaga kerja untuk program swasembada pangan, ICJR berpandangan seharusnya pemerintah memperkuat ketersediaan tenaga kerja dengan membuka lapangan kerja yang layak. Maidini juga mengatakan pengarusutamaan penggunaan alternatif pemidanaan non penjara seperti pelatihan kerja yang sistemnya harus dibangun dengan komprehensif.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berencana memberikan amnesti atau pengampunan dengan penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menangani kelebihan narapidana di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Supratman menyatakan terdapat 4 kriteria narapidana yang akan mendapat amnesti. Pertama, narapidana perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara; kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa; Ketiga narapidana kasus makar tidak bersenjata di Papua; keempat, pengguna narkotika yang seharusnya mendapat hukuman rehabilitasi.

Pemerintah, menurut Supratman, juga akan memasukkan para narapidana yang mendapat amnesti tersebut ke dalam program swasembada pangan dan komponen cadangan (Komcad).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus