Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi rencana pemerintah menempatkan narapidana yang mendapat amnesti sebagai pekerja untuk program swasembada pangan. Rencana tersebut sempat dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menjelaskan soal pemberian amnesti bagi 44 ribu narapidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Direktur ICJR, Maidina Rahmawati, menyatakan pihaknya menilai rencana itu sangat rentan eksploitasi. Sebab belum jelas seperti apa mekanisme untuk menjadikan narapidana tersebut sebagai tenaga swasembada pangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maidina mengatakan jika memang pemerintah memperkerjakan para narapidana untuk program swasembada pangan, maka pemerintah harus menyiapkan mekanisme pembayaran hak atas upah pekerjaan mereka. Selain itu, ICJR pun menilai hal ini bisa dilakukan tanpa ada mekanisme amnesti.
“Jika narapidana diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Hal itu bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut pada rencana amnesti,” kata Maidina dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Ahad, 15 Desember 2024.
Soal penyediaan tenaga kerja untuk program swasembada pangan, ICJR berpandangan seharusnya pemerintah memperkuat ketersediaan tenaga kerja dengan membuka lapangan kerja yang layak. Maidini juga mengatakan pengarusutamaan penggunaan alternatif pemidanaan non penjara seperti pelatihan kerja yang sistemnya harus dibangun dengan komprehensif.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berencana memberikan amnesti atau pengampunan dengan penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menangani kelebihan narapidana di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Supratman menyatakan terdapat 4 kriteria narapidana yang akan mendapat amnesti. Pertama, narapidana perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara; kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa; Ketiga narapidana kasus makar tidak bersenjata di Papua; keempat, pengguna narkotika yang seharusnya mendapat hukuman rehabilitasi.
Pemerintah, menurut Supratman, juga akan memasukkan para narapidana yang mendapat amnesti tersebut ke dalam program swasembada pangan dan komponen cadangan (Komcad).