Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Periksa Eks Bupati Semarang, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Budhi Sarwono

KPK memeriksa mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

21 Juli 2022 | 12.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Ali Fikri menyatakan KPK membenarkan bahwa lagu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" untuk mengkampanyekan nilai integritas dan upaya pencegahan korupsi, murni diciptakan oleh tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz. KPK juga menghapus lagu ciptaan Indra Kenz itu dari akun YouTube-nya. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. KPK menelusuri dugaan aliran duit Budhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dikonfirmasi antara lain tentang dugaan aliran uang yang diterima tersangka BS,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 21 Juli 2022. Ali mengatakan Budhi diduga menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah aset.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK memeriksa Mundjirin pada Rabu, 20 Juli 2022. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brimob Purwokerto. Selain Mundjirin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yaitu Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono; Meirina Dwi Hartika, PNS di Banjarnegara dan 5 orang saksi dari pihak swasta.

Ali mengatakan seluruh saksi hadir. Mereka juga ditanyai soal dugaan aliran duit ke Budhi melalui orang kepercayaannya. KPK menduga Budhi menggunakan uang hasil korupsi itu untuk membeli aset.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka BS melalui beberapa orang kepercayaannya yang diduga lebih lanjut untuk membeli sejumlah aset-aset bernilai ekonomis,” kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sudah memvonis Budhi bersalah karena menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek di Banjarnegara. Hakim memvonis dia 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara. Hakim tidak mengabulkan tuntutan agar Budhi membayar uang pengganti sebanyak Rp 26 miliar.

Budhi belum bisa bernafas lega dengan putusan itu. KPK belakangan kembali menetapkan Budhi menjadi tersangka dugaan pencucian uang. KPK menengarai Budhi berupaya menyamarkan uang hasil korupsi dengan membeli aset-aset.

Baca: Kasus Budhi Sarwono, KPK Periksa Wakil Bupati Banjarnegara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus