Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Suhardono. Wisnu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rilis resminya pada Kamis, 14 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wisnu diperiksa bersama dengan Agus Lusianto dari pihak swasta untuk didalami pengetahuannya terkait dugaan TPPU oleh eks Bupati Banjarnegara itu.
Budhi Sarwono ditetapkan menjadi tersangka TPPU setelah dilakukan pengembangan kasus korupsi pengadaan barang di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 serta diketahui adanya dugaan gratifikasi.
Ali menerangkan bahwa, Budhi diketahui melakukan TPPU dengan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
"Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak" kata Ali Fikri.
Dalam menyelidiki kasus tersebut, KPK masih terus mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Bupati tersebut. Sebelumnya, Budhi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Budhi ditahan bersama dengan orang kepercayaannya Kedy Afandi.
Saat ini keduanya telah menjadi terdakwa dalam pengadilan Tipikor PN Semarang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Budhi telah menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.
Budhi dan Kedy didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
AKHMAD RIYADH | ANTARA