Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror ke Tempo, Kapolri Janji Usut Sesuai Prosedur Hukum

Kapolri telah memerintahkan Kabareskrim untuk menyelidiki serangkaian teror ke kantor Tempo, dari paket kepala babi hingga bangkai tikus terpenggal.

24 Maret 2025 | 13.26 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo. Dia mengatakan telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo usai safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sabtu, 22 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Listyo mengatakan bahwa Polri akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti kasus teror ini. Ia memastikan aparat kepolisian akan mengusut kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Teror terhadap jurnalis Tempo terjadi pada 19 Maret pukul 16.15 WIB. Wartawan Tempo, Cica, baru menerima paket berisi kepala babi itu pada 20 Maret pukul 15.00 WIB setelah kembali dari liputan.

Setelah kejadian itu, kantor redaksi Tempo kembali menerima kiriman teror kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan menemukan kardus tersebut pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.

Untuk menyelidiki kasus tersebut, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya telah mengecek tempat kejadian perkara ihwal dugaan teror kepala babi di kantor Tempo. Kepolisian mengumpulkan informasi dengan mengecek kamera pengawas di kantor tersebut.

"Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 23 Maret 2025.

Truno menyebut, penyelidikan ini menindaklanjuti laporan media Tempo soal dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Menurutnya, teror ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.

Dia mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan sejumlah bahan untuk menjadi barang bukti untuk proses selanjutnya. "Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap saksi serta pelaksanaan kelengkapan administrasi syarat formil penyelidikan," ucap Truno.

Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa kepolisian harus serius dalam mengungkap siapa dalang di balik aksi teror ini.

“Kalau teror ini tidak dituntaskan, maka potensi penggunaan cara-cara teror, intimidasi, bahkan kekerasan terhadap pers dan masyarakat sipil yang kritis bisa berulang,” ujar Sugeng dalam siaran pers yang diterima Tempo, Senin, 24 Maret 2025.

IPW juga mendesak agar kepolisian bertindak cepat dan tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tapi juga pihak yang menjadi dalang dari aksi teror tersebut. “Ini bukan hanya soal Tempo, ini soal kebebasan pers yang harus dijaga. Polisi harus menemukan otak pelakunya dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Sugeng.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan teror kepala babi tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. “Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kita semua sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Setri.

Koordinator KKJ Erick Tanjung menyatakan teror dan intimidasi ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Erick kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret.

Erick mendesak polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. Sebab, kata dia, ini bukanlah ancaman yang pertama kali terhadap jurnalis Tempo. Sebelum kasus teror kepala babi, seorang wartawan Tempo yang juga host siniar Bocor Alus Politik mendapatkan serangan berupa pengrusakan kendaraan pribadi oleh orang tak dikenal. 

“Apakah kepolisian hadir mengungkap ancaman dan teror terhadap jurnalis, ini akan diuji. Karena selama ini dari sekian kasus yang kami laporkan, itu prosesnya mandek di penyelidikan,” kata Erick.

Intan Setiawanty, Nandito Putra, Egi Adyatama, Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus