Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkara penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, segera memasuki tahap persidangan. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, menyatakan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta besok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Besok Jumat, 31 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, perkara bos rental kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan selanjutnya," ujar Riswandono kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Riswandono, tiga anggota TNI AL, yaitu Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, dikenai pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penadahan kendaraan serta Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) tentang pembunuhan berencana.
“Tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP,” ujar Riswandono.
Kasus ini bermula dari penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Saat itu, korban, Ilyas Abdurrahman, bersama kedua anaknya dan seorang teman tengah melacak mobil rental yang hilang ketika GPS kendaraan mati.
Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menetapkan Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA sebagai tersangka kasus penembakan Ilyas.
Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret empat warga sipil dalam kasus penggelapan mobil rental, yakni AS, IH, RM, dan IS. Keempat warga sipil itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan. Kasus inilah yang nantinya berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio oranye dengan pelat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. Sedangkan tersangka IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya, IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM, yang kemudian menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada Sertu AA seharga Rp 40 juta.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum terhadap para tersangka akan segera berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pilihan Editor: Propam Polda Jabar Bilang CCTV Mati, Dugaan Penyiksaan 4 Anak di Tasikmalaya Tak Terbukti