"KESAKTIAN" Pertamina tampak berguguran, rontok dari pucuknya. Sabtu dua pekan lalu, misalnya, perusahaan minyak negara itu dihukum membayar ganti rugi Rp 5 miliar lebih kepada PT Sentosa Mulia Bahagia. Itu gara-gara proyek pipanisasi gas Pertamina?proyek yang dikerjakan bersama dengan mitra bisnis bagi hasilnya, PT Gulf Resource Indonesia Ltd?dianggap menyerobot lahan perkebunan seluas 130 hektare milik PT Sentosa. Proyek pipanisasi yang digugat itu berlokasi di kawasan Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Vonis Pengadilan Negeri Sekayu di Musi Banyuasin itu terhitung telak buat Pertamina yang selama Orde Baru boleh dibilang kebal hukum. Akibat vonis itu pula, sampai sekarang, proyek pembangunan pipa transmisi gas tak kunjung diresmikan oleh Presiden B.J. Habibie.
Padahal, proyek yang dikelola Pertamina dan Gulf Resource Indonesia?perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Kanada?tergolong amat bergengsi. Bila selesai, proyek itu diperkirakan akan menghemat devisa Rp 6,3 miliar sehari. Sebab, proyek penyaluran gas ke PT Caltex Pacific Indonesia di Riau itu akan menggantikan penyaluran minyak mentah. Kelak, gas itu dialirkan ke Singapura melalui Batam.
Perampungan proyek itu dalam waktu relatif pendek juga mencatat rekor tersendiri. Pada awal November silam, proyek senilai US$ 246,3 juta yang dimulai sejak Juli 1997 itu selesai. Pipa saluran gasnya sepanjang 536 kilometer terentang di tiga wilayah, yakni provinsi Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau.
Belakangan, baru tersingkap bahwa proyek pipa gas itu telah meluluh-lantakkan areal perkebunan PT Sentosa seluas tak kurang dari 130 hektare. Sekitar 15 ribu pohon karet dan 4.000 pohon kelapa sawit yang siap panen terbabat begitu saja. Jalan di perkebunan pun rusak. Rencana PT Sentosa untuk membangun pabrik juga terganjal. Akibatnya, perusahaan itu terpaksa memecat 1.500 pekerjanya.
Sebenarnya, PT Sentosa sudah mencoba untuk menegosiasikan kemungkinan ganti rugi untuk lahannya yang terlibas proyek tersebut. Namun, Pertamina dan PT Gulf tak ambil peduli. Bahkan, kegiatan proyek di lahan PT Sentosa semakin dipacu. ''Harga diri saya seperti diinjak-injak. Jangankan memberi ganti rugi tanah, kulonuwun pun mereka tidak," tutur Direktur Utama PT Sentosa, Kemas Abdul Halim.
Karena tak melihat jalan lain, akhirnya Kemas menggugat Pertamina dan Gulf ke pengadilan. Pengusaha kayu ternama di Sumatra Selatan itu juga mengadukan ulah Pertamina kepada Presiden B.J. Habibie. Buntutnya, pengadilan memerintahkan penghentian sementara proyek pipanisasi gas di lahan PT Sentosa.
Sekalipun demikian, Pertamina tetap tidak menggubris perintah hakim. Proyek pemasangan pipa berjalan terus. Bahkan Pertamina mengajukan gugatan balik berupa tuntutan ganti rugi Rp 32 miliar kepada PT Sentosa. Alasannya, gugatan PT Sentosa telah menghambat kelancaran proyek.
Baru pada 5 November silam, Pertamina terhenyak. Soalnya, proyek yang sudah rampung dan peresmiannnya?direncanakan lewat telekonferensi oleh Presiden Habibie di Bina Graha, Jakarta?dibatalkan. Menurut Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto, presiden akan meresmikan proyek tersebut bila sengketa dengan PT Sentosa sudah dituntaskan lewat pengadilan.
Ternyata, pada Sabtu dua pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Arwan Byrin memvonis Pertamina dan Gulf dengan hukuman ganti rugi Rp 5 miliar lebih kepada PT Sentosa. Majelis hakim menyalahkan tindakan pengelola proyek yang tak memberi ganti rugi tanah kepada PT Sentosa. Kecuali itu, menurut majelis, proyek tersebut ternyata tak dilengkapi berbagai izin usaha, mulai dari kuasa penambangan, izin prinsip, sampai izin mendirikan bangunan, bahkan juga sertifikat tanah.
Buat proyek besar dan bergengsi seperti pipanisasi gas, tentu kekeliruan di bidang perizinan itu amat fatal. Tapi, karena dulu setiap perbuatannya?bahkan yang salah atau keliru pun?selalu dibenarkan, Pertamina pun kini tak siap menerima vonis hakim. BUMN yang keropos itu naik banding. ''Secara yuridis formal, proyek itu legal. Kami akan tetap membuktikan kebenarannya, sekalipun sampai ke tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung," kata Wahidin Nurluzia, Kepala Bidang Hukum dan Pertanahan Pertamina Plaju.
Hp. S., MD Asnadi CA (Palembang)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini