Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyegel gudang MinyaKita milik CV Rabbani Bersaudara di Cipondoh, Tangerang, pada Kamis, 20 Maret 2025. Perusahaan ini diketahui mengemas minyak goreng ke dalam kemasan bertuliskan MinyaKita, namun menyunat takaran minyak yang harusnya berisi 1 liter per botol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perusahaan ini telah beroperasi sejak 2020. Mulanya, CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng premium merek Guldap, namun dirasa tidak begitu laku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dua tahun memproduksi minyak goreng premium merek Guldap ini, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat, atau bisa dikatakan kurang laku," kata Ade Safri.
Hal itulah yang kemudian membuat perusahaan tersebut melakukan kecurangan dengan mengemas ulang minyak Guldap ke dalam botol kemasan MinyaKita sejak 2022. Namun, takarannya tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap itu kemudian diganti ke MinyaKita, ke kemasan botolnya. Kemasan botol ini didesain sedemikian rupa, walaupun diisi penuh, tidak akan sampai memenuhi volume isi 1 liter," ujar Ade.
Polisi langsung menguji takaran MinyaKita kemasan botol yang ada di gudang CV Rabbani Bersaudara. Namun, ditemukan bahwa volume minyak goreng hanya berkisar 790-800 mililiter
Di kemasan MinyaKita palsu itu, CV Rabbani Bersaudara tidak mencantumkan berat bersih minyak goreng. Mereka hanya mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700. Harga ini diketahui merupakan HET untuk 1 liter MinyaKita.
Seharusnya, kata Ade Safri, berat bersih minyak goreng harus dicantumkan pada kemasan produk. "Di sini hanya tertera HET Rp 15.700. Ini merupakan petunjuk, Rp 15.700 merupakan HET dari penjualan 1 liter minyak goreng merk MinyaKita dari tingkat pengecer ke masyarakat," tutur dia.
Dalam sebulan, CV Rabbani Bersaudara bisa memproduksi hingga 120 ribu botol dengan volume 1 liter. Perusahaan ini disebut mendapatkan bahan baku dari PT Alam Sari Kedelai Agro yang berada di Sumedang, Jawa Barat. Polisi masih menghitung berapa keuntungan yang diraup oleh CV Rabbani dalam tindakan kecurangan yang dilakukan.
Ade Safri mengungkapkan, polisi juga masih mendalami dugaan pemalsuan dokumen izin edar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan penggunaan label Standar Nasional Indonesia (SNI) milik perusahaan tersebut.
Dia mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, hingga kini polisi belum menetapkan siapa tersangkanya.
"Sudah kami dapatkan dan nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan perkara a quo," ujar dia.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang ayat 1 huruf B dan C dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar rupiah dan/atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31.
Pilihan Editor: Satgas Pangan Polri Tetapkan 11 Tersangka Kasus MinyaKita