Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap petani bernama Syafrudin asal Rumbai, yang didakwa membakar lahan di dekat kediamannya. Pembacaan vonis bebas dilakukan di PN Pekanbaru, Riau pada Selasa, 4 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya (divonis bebas)," kata Direktur LBH Pekanbaru Aditya Bagus Santoso, saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adit mengatakan sejumlah pertimbangan hakim membebaskan Syafrudin ialah mengenai kearifan lokal. Selain itu, jaksa dianggap tak bisa membuktikan keterangan ahli.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Syafrudin dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perbuatan membakar lahan. Pria berusia 69 tahun ini dituding membakar lahan yang ia kelola dengan luas hanya 20x20 meter.
Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru yang mendampingi Syafrudin di pengadilan menganggap tuntutan ini tidak adil lantaran aparat hukum hanya memproses petani kecil seperti Syafrudin. Sedangkan, pada kebakaran besar 2015, Polda Riau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan kepada 15 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan.
"Penegak hukum harusnya lebih serius menangani kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi dengan skala yang lebih luas," kata Adit.
Adit mengatakan Syafrudin hanyalah petani kecil yang mengelola lahan milik orang lain sejak 1993 untuk menghidupi seorang istri dan 6 anak, yang dua di antaranya penyandang disabilitas. Pada Sabtu, 16 Maret 2019, pukul 11.40, Syafrudin membersihkan lahan itu dengan membakar hasil panen jagung, kacang panjang, ubi dan pisang. Pria kelahiran Ombilin, Sumatera Barat, ini disebut sudah membuat sekat bakar agar api tak menyebar ke lahan lain.
Siang itu ketika api sudah hampir padam, Syafrudin meninggalkannya untuk salat zuhur. Sekembalinya ke sana, ternyata sudah ada dua anggota Polsek Rumbai. Sore hari, Syafrudin dibawa ke Polsek Rumbai yang kemudian melimpahkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru. Cuma butuh waktu satu hari bagi polisi untuk mengeluarkan surat penahanan Syafrudin.
Kasus ini kemudian masuk ke Pengadilan sejak 24 Oktober 2019. Ia dituntut 4 tahun penjara dalam sidang 14 Januari 2020. Menurut jaksa, petaniSyafrudin terbukti melanggar pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.