Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang petugas kebersihan berinisial N yang mengedarkan surat permintaan tunjangan hari raya ( THR ). Surat itu diedarkan di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui N ternyata bukan petugas kebersihan dan surat yang diedarkan ternyata palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku minta THR kepada wajib retribusi dengan mengatasnamakan Dinas Kebersihan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji, Rabu, 6 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama, Saprudin, mengatakan N menyebar surat edaran palsu itu sejak awal Ramadan. Sasarannya ada tempat usaha di Jalan Iskandar Muda.
Praktik penipuan ini terungkap setelah sorang korban melapor ke Kecamatan Kebayoran Lama. Alasannya, surat yang diedarkan N terlihat janggal karena masih menggunakan nama Dinas Kebersihan. Padahal sejak 2017 Dinas Kebersihan telah menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
"Pejabat yang bertandatangan yaitu Kepala Dinas Kebersihan Camatan. NIP-nya juga hanya 9 karakter, padahal nomor induk PNS itu 18 karakter," kata Saprudin.
Dari tangan N disita 134 lembar kupon Tanda Pembayaran Retribusi palsu, Surat Permohonan THR dengan kop surat Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama dan Tambora serta stempel palsu Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama.
Menurut Saprudin, kejahatan seperti ini kerap terjadi menjelang Lebaran. Untuk mencegah kejahatan serupa, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka hotline pengaduan masyarakat melalui sambungan telpon dengan 8092744. "Jika masyarakat menemukan oknum yang minta-minta THR, segera laporkan” katanya.