Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan gereja-gereja di Indonesia atau PGI mengatakan putusan bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai mengabaikan hak dan rasa keadilan keluarga korban. Menurut PGI, korban telah menanti sangat lama suatu putusan yang memiliki nilai keberpihakan terhadap mereka atau keluarga korban dari kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PGI mendukung dilakukannya penyelidikan dan penyidikan ulang atas kasus ini oleh Komnas HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian RI untuk mencegah impunitas terhadap para pelaku yang belum tersentuh proses hukum," kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 10 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, PGI akan selalu mendukung semua proses hukum yang adil dan bermartabat atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam kasus Paniai ini.
Sebelumnya, Pengadilan HAM Makassar memutus bebas terdakwa kasus Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Dari lima hakim yang mengadili ada tiga hakim memutus bebas, dan dua hakim mengajukan dissenting opinion dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 8 Desember 2022.
Hakim dalam putusannya menyatakan tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwakan.
Jerry mengatakan PGI mengikuti dengan baik proses hukum atas kasus Paniai yang terjadi pada 8 Desember 2014 silam. Dibutuhkan waktu yang sangat lama yaitu 8 tahun untuk memproses hukum para pelaku dalam kasus ini ke ranah peradilan HAM sesuai janji Presiden Jokowi sejak menghadiri Natal Nasional yang dilaksanakan di Jayapura pada 26 Desember 2014.
Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, 64 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terpenuhi.
"Karena terdakwa divonis bebas maka hak dan martabatnya dibebankan oleh negara," kata Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 8 Desember 2022.
Majelis mengatakan putusan yang dibacakan itu berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, dengan menimbang fakta-fakta dan alat bukti. Beberapa pertimbangan yang sempat dibacakan majelis hakim adalah saat kejadian semua melayangkan senjata api seperti tentara, polisi, dan BAIS, laiknya adanya perang dunia. Namun, dianggap tidak tepat jika terdakwa dituntut melanggar HAM berat.
ALFITRIA NEFI PRATIWI