Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan saat ini persidangan tersangka korupsi KTP Elektronik atau e-KTP Paulus Tannos di Singapura masih berlangsung. Perihal penjemputan Paulus Tannos setelah proses hukumnya selesai, KPK menunggu arahan dan perintah dari Kementerian Luar Negri dan Jaksa di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau Jaksa kita di sana minta nanti KPK hadir untuk menjemput yang bersangkutan, kami datang. Kalau dia bilang, udah ini Singapura deportasi, kami harus ambil, kami datang," kata Johanis Tanak saat ditemui Tempo di kantornya, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Johanis menjelaskan apabila Jaksa di Singapura menyatakan penjemputan Tannos cukup dilakukan oleh kepolisian dari bidang interpol, maka interpol yang akan membawanya dan kemudian diserahkan keppada KPK. Tindakan tersebut juga termasuk dalam upaya efisiensi anggaran.
Dia mengungkapkan penanganan perkara Tannos di Singapura melibatkan sejumlah pihak selain KPK, di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, yang mana anggarannya ditanggung masing-masing lembaga. Meskipun perkara Paulus Tannos ini ditangani oleh KPK.
"Kalau interpol kan punya anggarannya, ini kan bukan untuk kepentingan KPK tapi negara. Masing-masing kan punya anggaran," ujarnya.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 9 Februari 2025 berjudul "Ekstradisi Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP, Terancam Gagal", Paulus Tannos menjalani penahanan di Singapura sudah tiga pekan lamanya. Dia ditangkap pada 17 Januari 2025. Rencana ekstradisi Direktur Umum PT Sandipala Arthaputra itu tak kunjung terlihat tanda-tandanya.
Proses pemenuhan syarat administratif untuk pemulangannya hingga kini belum selesai. "Sampai hari ini, permohonan ekstradisi belum diajukan pemerintah Indonesia," kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, Jumat, 7 Februari 2025.
Paulus Tannos kini mendekam di Changi Prison. Dia adalah buron Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang melarikan diri sejak 19 Oktober 2019. Kasus e-KTP merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Kesaksian kunci Paulus telah menyeret sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pengusaha anggota konsorsium proyek dalam kasus itu. Sesuai dengan perjanjian ekstradisi RI-Singapura, masa penahanan sementara (provisonal arrest request) terhadap seorang buron hanya berlaku selama 45 hari.
Pemerintah Singapura baru akan menyerahkan Paulus jika Indonesia menyetorkan sejumlah syarat administrasi sebelum tenggat. Pasal 6 perjanjian ekstradisi menyebutkan pemulangan buron bisa dilakukan setelah Menteri Hukum menyerahkan sejumlah dokumen. Di antaranya penjelasan tentang identitas buron, keterlibatan buron dalam suatu perkara, dasar hukum yang digunakan, serta penjelasan tertulis dari Jaksa Agung (written confirmation).
Pilihan Editor: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Perdata dalam Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro