Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pimpinan KPK Lantik 14 Pejabat Hasil Rotasi Internal

KPK mengakui pelantikan mengalami sedikit penundaan.

24 Agustus 2018 | 19.14 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Saut Situmorang menyambut kedatangan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Saut Situmorang menyambut kedatangan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melantik 14 pejabat internal hasil rotasi dan mutasi lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya pelantikan tersebut sempat ditunda lantaran adanya protes di internal KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Hari ini saya melantik, pelantikan ini agak tertunda sedikit" ujar ketua KPK Agus Rahardjo dalam sambutannya di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.

Agus menyebutkan, pimpinan ingin memenuhi semua peraturan yang ada. Namun untuk pelantikan ini, pimpinan KPK mengeluarkan putusan Pimpinan KPK merujuk kepada peraturan pimpinan KPK tahun 2006.

Menurut Agus rotasi ini merupakan salah satu bentuk untuk pengembangan kepegawaian KPK. Ke depan, kata Agus, KPK akan membuat sistem penilaian kinerja untuk kepegawaian setiap periodik, untuk dijadikan salah satu dasar pengembangan rotasi kepegawaian.

Agus menyebutkan dengan sistem penilaian ke depan, pegawai dengan prestasi dan kinerja yang bagus bisa mendapatkan posisi yang lebih tinggi. "Nanti per enam bulan, atau satu tahun untuk melihat kinerja dan prestasinya," ujarnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pimpinan KPK menerbitkan aturan tata cara mutasi untuk melakukan pelantikan hasil rotasi dan mutasi tersebut. Dia sebelumnya mengatakan, Surat Keputusan tersebut juga merupakan hasil tindak lanjut dari sejumlah kritikan dan masukan kepada pimpinan KPK terkait rotasi dan mutasi tersebut. "Tentu Keputusan Pimpinan tersebut disusun berdasarkan masukan," katanya.

Selain itu, kata Febri, pimpinan KPK telah mempertimbangkan aspek-aspek yang dibutuhkan dalam rotasi dan mutasi. Menurut dia sebagian besar pegawai yang dirotasi sudah menjabat lebih dari tiga tahun. "Sehingga perlu dipikirkan tentang penugasan yang tepat, rotasi, ataupun hal lain yang berkaitan dengan pengembangan kepegawaian KPK," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus