Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana hibah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono membenarkan adanya penggeledahan itu. Dia mengatakan KPK menggeledah ruangan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ditanya mengenai tempat lain yang digeledah, Adhy mengaku tidak tahu. “Saya belum tahu, yang jelas biro kesra (digeledah),” ucap Adhy kepada awak media di Surabaya.
Adhy mengatakan tidak mengetahui barang bukti apa yang dicari KPK. "Nanti saya tanya ke kepala biro ya,” ucap eks Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jatim itu.
Adhy sendiri mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dirinya juga telah memerintahkan Setda dan Kepala Biro terkait untuk membantu mencarikan data dan informasi yang dibutuhkan KPK.
“Kami ikuti saja proses hukum itu, itu bagian dari mencari data. Kami sudah (memerintahkan) pak Sekda dan para Bironya untuk membantu semua data informasi yang dibutuhkan KPK untuk kelancaran penyidikan dan seterusnya,” papar Adhy.
Adhy juga mengaku tidak masalah dengan adanya penggeledahan. Terlebih, menurut Adhy, KPK telah bekerja berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Penggeledahan itu bukan berarti gimana, tapi mencari data dokumen yang dibutuhkan dalam rangka melengkapi penyidikan. Kan sudah ada sprindiknya, jadi enggak masalah,” ujar Adhy.
Sebagai informasi, KPK melakukan penggeledahan di Biro Kesra Setda Jatim selama enam jam. Usai penggeledahan, KPK terlihat membawa sebuah koper berwarna merah.
Penggeledahan itu terkait kasus lanjutan korupsi dana hibah di lingkungan DPRD Jatim. Sebelumnya, eks anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Simanjuntak telah ditangkap atas kasus ini dan divonis bersalah.