Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pj Gubernur Benarkan KPK Geledah Biro Kesra Setda Jatim

Penggeledahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

16 Agustus 2024 | 18.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik KPK berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 20 Desember 2022. KPK melakukan penggeledahan lanjutan di Gedung DPRD Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana hibah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono membenarkan adanya penggeledahan itu. Dia mengatakan KPK menggeledah ruangan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditanya mengenai tempat lain yang digeledah, Adhy mengaku tidak tahu. “Saya belum tahu, yang jelas biro kesra (digeledah),” ucap Adhy kepada awak media di Surabaya. 

Adhy mengatakan tidak mengetahui barang bukti apa yang dicari KPK. "Nanti saya tanya ke kepala biro ya,” ucap eks Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jatim itu.

Adhy sendiri mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dirinya juga telah memerintahkan Setda dan Kepala Biro terkait untuk membantu mencarikan data dan informasi yang dibutuhkan KPK. 

“Kami ikuti saja proses hukum itu, itu bagian dari mencari data. Kami sudah (memerintahkan) pak Sekda dan para Bironya untuk membantu semua data informasi yang dibutuhkan KPK untuk kelancaran penyidikan dan seterusnya,” papar Adhy.

Adhy juga mengaku tidak masalah dengan adanya penggeledahan. Terlebih, menurut Adhy, KPK telah bekerja berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Penggeledahan itu bukan berarti gimana, tapi mencari data dokumen yang dibutuhkan dalam rangka melengkapi penyidikan. Kan sudah ada sprindiknya, jadi enggak masalah,” ujar Adhy.

Sebagai informasi, KPK melakukan penggeledahan di Biro Kesra Setda Jatim selama enam jam. Usai penggeledahan, KPK terlihat membawa sebuah koper berwarna merah. 

Penggeledahan itu terkait kasus lanjutan korupsi dana hibah di lingkungan DPRD Jatim. Sebelumnya, eks anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Simanjuntak telah ditangkap atas kasus ini dan divonis bersalah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus