Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Pada bab II nota pembelaan atau pleidoi atas kasus kerumunan Megamendung, berjudul politik kriminalisasi, Rizieq Shihab membandingkan kasus kerumunannya dengan peristiwa yang dianggap sejenis.
Namun, peristiwa-peristiwa sejenis itu tidak ditindak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Andai kata benar pendapat jaksa penuntut umum bahwa pelanggaran protokol kesehatan adalah kejahatan prokes, berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali. Semuanya adalah penjahat," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus pelanggaran protokol kesehatan pertama, contoh Rizieq, melibatkan anak dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi para saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan. Kedua, acara yang digelar oleh anggota Wantimpres, Habib Luthfi Yahya di Pekalongan.
"Ketiga, sahabat Jokowi, yaitu Ahok si narapidana penista Al Quran, artis Raffi Ahmad usai menghadiri pesta mewah ulang tahun putra pengusaha dan pembalap, Sean Gelael, pada 13 Januari 2021 menggelar kerumunan yang melanggar prokes," kata Rizieq.
Acara lain yang disinggug Rizieq adalah Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melibatkan Kepala KSP, Moeldoko. Selanjutnya, saat Jokowi menggelar acara yang disebut Rizieq menimbulkan kerumunan di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 dan di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021.
Kasus yang terbaru, sebut Rizieq, adalah kerumunan di Ancol yang dihadiri 39 ribu orang tanpa protokol kesehatan pada hari kedua lebaran 2021.
"Jika benar pelanggaran prokes merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka menurut istilah JPU tersebut, para tokoh nasional di atas, termasuk Presiden Jokowi adalah penjahat protokol kesehatan. Lalu kenapa para penjahat prokes di atas tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU?," ucap Rizieq.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, tersebut, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga : Taman Mini Dibuka Kembali, Sudah 5.500 Pengunjung hingga Pukul 15.00
M YUSUF MANURUNG