Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi yang diusut oleh KPK.

11 Desember 2023 | 09.41 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hari ini, Senin, 11 Desember 2023. Eddy menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Senin, 11 Desember 2023. Agenda sidang pertama,” seperti diumumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan Eddy telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid/Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 9 November 2023 bersama tiga orang tersangka lainnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan rasuah, Eddy Hiariej pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan dari Eddy Hiariej dan dua orang lainnya.

“Benar, memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi,” kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 4 Desember 2023.

Djuyamto menyatakan, Eddy Hiariej beserta dua asisten pribadinya itu mengajukan permohonan pada, Senin, 4 Desember 2023 ke Paniteraan Pidana PN Jaksel. “Telah ditunjuk oleh ketua pengadilan yaitu hakim tunggal Estiono SH., M.H dan menetapkan sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023,” ujarnya.

Kasus Eddy Hiariej berawal dari sebuah pertemuan pada April 2022 lalu antara Eddy dengan pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan. Saat itu, Helmut sedang berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Sebagai informasi, perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023. Teguh melaporkan Eddy karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

Pada Kamis, 9 November 2023, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah. Selain atas tuduhan suap dan gratifikasi, KPK juga menjerat Eddy dengan pasal pencucian uang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus