Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Banten Tangkap 2 WNA Iran, Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Motor Tujuan Ekspor

Polda Banten mengungkop sindikat penadah motor itu setelah mencurigai transaksi motor dengan nomor polisi palsu, bahkan tanpa pelat nomor.

21 Juli 2022 | 23.34 WIB

Ilustrasi rem cakram sepeda motor. Januari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto
Perbesar
Ilustrasi rem cakram sepeda motor. Januari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Polda Banten menangkap dua warga negara asing (WNA) Iran yang terlibat sindikat penadah dan kanibalisasi motor tujuan ekspor. Keduanya, Baba (38) dan MK (62) ditangkap penyidik Subdit Jatanras Ditkreskrimum Polda Banten karena diduga menjadi penadah sepeda motor bukan dari sumber resmi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan sindikat itu terungkap setelah polisi mencurigai transaksi dua unit motor yang mencurigakan. Dua unit motor itu adalah Honda PCX 160 CBS merah yang menggunakan nomor polisi palsu A-3133-JX  di Pandeglang dan Honda PCX 160 CBS merah tanpa pelat nomor di Benggala, Kota Serang

"Transaksi motor itu dilakukan tersangka MFR alias Robi (19)," kata Shinto, Kamis 21 Juli 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Shinto, Robi membeli dua motor itu dari AD Rp 20 juta per unit. AD kini masih buron. Sebelumnya Robi sudah 10 kali membeli sepeda motor berbagai merek dari AD. 

"Sumber dana untuk tiap transaksi berasal dari tersangka AH alias Baba, WN Iran yang sehari-hari tinggal di Ciracas, Jakarta Timur," kata Shinto. 

Robi menerima Rp21 juta dari Baba untuk setiap kali transaksi. Robi mendapatkan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dalam setiap transaksi. "Tergantung negosiasi Robi dengan sumber motor itu," ujarnya. 

Sepeda motor itu lantas diserahkan kepada Baba di daerah Pasar Rebo. Motor tersebut dibawa ke gudang PT GSH di Ciracas, Jakarta Timur. Untuk setiap motor yang dibawa ke PT GSH, Baba menerima Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta dari Direktur PT GSH, MK.   

"Uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari tersangka MK," ujar Shinto. 

Tersangka MK, yang berdomisili di Kalibata, Jakarta Selatan, adalah Direktur PT GSH, perusahaan berstatus penanaman modal asing yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadangnya.

Berdasarkan data pengiriman dana oleh MK kepada Baba diketahui nilai transfer terhadap 10 unit motor tahun 2022 adalah sebagai berikut :

a. Honda Beat silver dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta 

b. Honda Vario hitam dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksi  Rp19 juta sebanyak 2 unit 

c. Honda Vario merah dengan modal Rp19,5 juta dan nilai transaksi Rp19 juta 

d. Honda Beat hitam dengan modal Rp11,5 juta dan nilai transaksi Rp10,5 juta 

e. Honda PCX hitam dengan modal Rp27 juga dan nilai transaksi Rp26 juta 

f. Honda PCX CBS hitam dengan modal Rp22 juta dan nilai transaksi Rp20,5 juta 

g. Honda Vario ABS hitam dengan modal Rp22,5 juta dan nilai transaksi Rp21 juta 

h. Honda PCX 160 merah dengan modal Rp21,7 juta dan nilai transaksi Rp21 juta sebanyak 2 unit 

Motor Baru Dikanibalisasi dan Diekspor ke Iran 

Sepeda motor tahun terbaru ini dipreteli komponennya oleh MK. Suku cadang itu lantas diekspor ke Iran jika volume kendaraan sudah terkumpul.

"Pada saat penggeledahan, penyidik menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya," kata Shinto. 

Selain menyita 43 motor yang sudah dipreteli komponennya, polisi juga menemukan 3 unit motor yang masih utuh.

Jaringan penadah ini tak hanya menampung sepeda motor dari Pandeglang, Serang, Cilegon dan Tangerang, bahkan di luar Banten seperti di Bekasi, Depok, Bogor, hingga Tanggamus Lampung. Suku cadang hasil kanibalisasi itu ditransaksikan lintas negara. 

Perusahaan MK Seharusnya Bertransaksi dengan Pabrik atau Dealer Resmi

Unsur melawan hukum pidana dalam kasus ini adalah MK menjadi penadah motor yang tidak jelas sumbernya. Seharusnya, kata Shinto, MK bertransaksi dengan pabrik atau dealer resmi motor sebagai penyuplai barang. 

"Faktanya, perusahaan MK menerima motor dari sumber yang tidak resmi," kata Shinto. 

Kedua WN Iran serta Robi dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.

"Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga telah mengakomodir pemenuhan hak tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," jelas Shinto. 

Polda Banten mengimbau pihak dealer, perusahaan finance yang membiayai 45 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut, sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus