Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil meringkus pelaku dengan dugaan kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Jambi. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol, Sigit Dany Sutiyono menyebutkan, Indikasinya ada sekitar 18 KTP. Ia mendapatkan laporan pemalsuan KTP tersebut berkat korban KTP Palsu tersebut.
Sigit menjelaskan, modus pertama yang dilakukan pelaku yakni melakukan pencetakan KTP dilakukan diluar jam Dinas Dukcapil Kota Jambi. Pencetakan KTP dilakukan sekitar pukul 04.00. Selaini itu, modus yang dilakukan dengan melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono mengungkap pemalsuan KTP tersebut berkat laporan dari korban KTP Palsu tersebut. "Kami melakukan penyelidikan, dan kami mendapatkan indikasi adanya modus-modus untuk melakukan pemalsuan KTP," ujar Dirreskrimsus, Rabu 30 Juni 2021.
Lebih lanjut, modus ketiga yaitu menggunakan material KTP bekas. Hal ini menggunakan cara membersihkan, mengamplas, dan mencuci bahan material tersebut agar dapat kembali di pergunakan untuk mencetak KTP lainnya.
Maraknya beredar KTP palsu dalam format elektronik sudah sering terjadi di Indonesia. Pada 2018 lalu, penyedia jasa pengetikan di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti e-KTP (KTP elektronik) sampai ijazah. Seorang penyedia jasa layanan tersebut menyebutkan, untuk pembuatan e-KTP palsu hanya berlangsung selama 30 menit. Lebih lanjut, blanko e-KTP tersebut dijual dengan harga Rp 500.000.
Dalam pembuatannya, ia menggunakan blanko e-KTP asli untuk memalsukan data yang asli. Jadi, e-KTP yang dipalsukannya tetap bisa terbaca hanya saja datanya bakal berbeda dengan yang asli. "Jika yang dipalsukan data alamatnya. Kalau dicek di sistem yang keluar tetap data alamat yang asli," ujarnya. Menurut laporan Tempo pada 6 Desember 2018 lalu, ia mengungkapkan hampir setiap hari menerima orderan untuk pemalsuan e-KTP.
Pada 2020 lalu, Polisi juga menangkap pelaku pembuatan e-KTP palsu yang juga menggeluti usaha dibidang jasa percetakan. sindikat ini mencari pemesan yang akan membuat KTP elektronik palsu dengan memakai persyaratan yang mudah. Cukup memberikan data identitas diri tanpa melalui proses di Suku Dinas Kependudukan.
Ketika itu pembuat e-KTP palsu dijerat dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 Huruf F dan G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan mereka terancam dihukum penjara maksimal 10 tahun.
Sedangkan untuk pelaku pembuat e-KTP palsu di Jambi, dikenakan UU ITE, pasal 1, 2 dan 3, pelaku tentang tindak pidana ilegal Akses ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp 500 juta sampai Rp 700 juta.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Polisi Tangkap Pembuat e-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini