Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) belum menetapkan Aipda RZ, polisi yang menembak seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Semarang, sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, mengatakan orang tua korban sudah melaporkan kasus penembakan tersebut ke kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik sekaligus tindak pidana yang dilakukan Aipda RZ. “Status anggota RZ adalah terperiksa dalam proses Kode Etik Profesi Kepolisian,” kata Artanto ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Artanto menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng tengah melakukan penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana Apida RZ. “LP (Laporan Polisi) sudah dibuat orang tua almarhum, sebagai dasar penyidik Ditreskrimum untuk lakukan penyelidikannya,” kata dia.
Selama proses penyelidikan etik dan pidana, Aipda RZ ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Polda Jateng. "Dilakukan penahanan atau penempatan khusus," tutur Artanto.
Artanto menyebut pelajar SMK Negeri 4 Semarang itu menjadi korban penembakan akibat Aipda RZ melepas tembakan ketika melerai tawuran. Namun, pihak keluarga membantah pernyataan tersebut.
Peristiwa penembakan siswa SMK oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang ini terjadi pada Ahad, 24 November 2024. Korban penembakan yang tewas itu diketahui berinisial GRO (17).
Korban sempat dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang, namun nyawanya tidak terselamatkan. Korban telah dimakamkan pada Ahad sore di Sragen, Jawa Tengah.
Sementara itu, polisi telah memeriksa 12 orang saksi yang sebagian besar masih remaja. Satu di antaranya ditetapkan menjadi tersangka tawuran, yaitu MPL (20). Sedangkan tiga lagi, DP (15), AND (15), dan HRA (15) ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.