Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menunggu lampiran surat pembatalan pengajuan undur diri atau resign dari Kepala Satuan atau Kasat Sabhara Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Agus Hendro Tri Susetyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus disebut-sebut menyesali pernyataan ihwal ingin mundur dan memilih tetap berada di institusi kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah dilakukan konseling yang bersangkutan menyesali pernyataannya. Tapi, syarat administrasi dan lain-lain harus terpenuhi, yaitu berupa surat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi pada Ahad, 4 Oktober 2020.
Agus menyatakan mundur lantaran merasa tertekan secara psikis oleh perlakuan atasannya, Kepala Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani Prasetyo. Ia juga melaporkan Fanani ke SPKT Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Merespons ini, Polri telah menurunkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
ANDITA RAHMA