Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolres Blitar: Kasat Sabhara Mangkir dari Tugas Sebelum Mengundurkan Diri

Kasat Sabhara Polres Blitar mengundurkan diri karena merasa tertekan oleh Kapolres Blitar.

2 Oktober 2020 | 10.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani Prasetyo. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani Prasetyo mengatakan bahwa Kepala Satuan atau Kasat Sabhara Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Agus Hendro Tri Susetyo sempat mangkir sebelum mengundurkan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan desersi dari dinas sejak 21 September," ujar Fanani saat dihubungi pada Selasa, 2 Oktober 2020. Desersi adalah pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus memutuskan untuk mengundurkan diri dari institusi pada 1 Oktober 2020. Agus merasa tertekan secara psikis. Dia menyebut atasannya itu arogan dalam kepemimpinannya. Agus menyebutkan, Fanani kerap memaki-maki saat ada hal yang tidak cocok.

Sementara, Fanani mengaku hanya menegur Agus. "Yang bersangkutan saya tegur karena anak buahnya rambutnya panjang, dan dia tidak terima saya tegur," ucap Fanani.

Merespons ini, Mabes Polri menurunkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

"Nantinya yang bersangkutan (Agus Hendro) dan Kapolres Blitar akan dimintai keterangan, termasuk anggota lainnya yang mengetahui kejadian dimaksud," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dihubungi pada Kamis, 1 Oktober 2020.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus