Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Keduanya, kata kepolisian, beraksi di kawasan Sepanjang dan Wonoayu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari komplotan curanmor yang kerap beraksi di rumah-rumah kos. “Komplotan ini spesialis pecuri kos-kosan,” kata Jumhar dalam keterangannya, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua tersangka yang telah ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ialah seorang warga Kenjeran berinisial FPL, 24 tahun, dan warga Semampir berinisial AK, 33 tahun. FPL dan AK disebut sering beraksi bersama rekan-rekannya yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sidoarjo, mereka juga disebut pernah melakukan curanmor di Surabaya.
Jumhur menerangkan bahwa tersangka FPL bersama dua buron lainnya, UD dan RK, berperan sebagai eksekutor sekaligus pengendara motor hasil curian. “Mereka mendapat bagian Rp 1 juta dari hasil penjualan motor curian itu,” kata Jumhur.
Sementara tersangka DN alias KR, yang juga berstatus buron, berperan sebagai joki motor, penyedia sarana, sekaligus pengawas dalam aksi pencurian tersebut. Kemudian ada pula seseorang berinisial AG yang masuk dalam DPO. “Dalam kasus ini tersangka AG berperan paling dominan,” tutur Jumhur. Tersangka AG memiliki peran membobol gembok pagar rumah kos di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L.
Dari penangkapan tersangka FPL dan AK, kepolisian mengamankan tiga sepeda motor, tiga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor, rekaman CCTV, dan juga pakaian yang dikenakan para pelaku saat menjalankan aksi pencurian. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor.
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor spesialis rumah kos itu dikenakan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Seluruh tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujar Jumhur.