Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Kalimantan Timur menerima laporan dari berbagai organisasi masyarakat dan adat atas pernyataan kontroversi Edy Mulyadi soal pemindahan ibu kota negara (IKN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Kaltim Komisari Besar Polisi Yusuf Sutejo menjelaskan pernyataan Edy Mulyadi berbuah respons negatif dari masyarakat Kalimantan, khususnya warga Kaltim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan diterima pada Senin, 24 Januari 2022. Yusuf menjelaskan sudah ada beberapa laporan kelompok LSM maupun tokoh adat di Kalimantan Timur yang diterima Polda Kaltim. Laporan kasus Edy Mulyadi ini juga sudah diterima kepolisian di daerah. “Akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang viral, di mana Edy Mulyadi menyatakan Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin. Kalimat tersebut juga disertai celetukan rekan Edy, yang kata-katanya juga dinilai pengguna media sosial merendahkan kemanusiaan. Protes berlangsung di Kaltim, baik melalui media sosial maupun aksi demonstrasi di jalan.
Sementara itu, Pemprov Kaltim, melalui Sekda M Sa'bani meminta masyarakat untuk bersikap proporsional menghadapi pernyataan Edy Mulyadi yang menimbulkan polemik. "Supaya kondusifitas daerah tetap terjaga dengan baik, untuk menyongsong dan mendukung IKN di Kaltim," kata Sa'bani.
Sejak 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan ibu kota negara atau ibu kota baru akan dipindahkan ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Kemudian, belum lama ini, DPR sudah mengesahkan UU IKN.
Pelaksana tugas Bupati PPU Hamdam Pongrewa menjelaskan pembangunan saat ini tengah fokus membuka akses menuju lokasi inti ibu kota negara untuk membawa logistik pembangunan.
SAPRI MAULANA