Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Kaltim Terima Laporan Soal Kasus Edy Mulyadi

Polda Kalimantan Timur menyebut pernyataan Edy Mulyadi berbuah respons negatif dari masyarakat.

25 Januari 2022 | 13.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal GNPF Ulama, Edy Mulyadi, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 21 November 2019. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Kalimantan Timur menerima laporan dari berbagai organisasi masyarakat dan adat atas pernyataan kontroversi Edy Mulyadi soal pemindahan ibu kota negara (IKN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Kaltim Komisari Besar Polisi Yusuf Sutejo menjelaskan pernyataan Edy Mulyadi berbuah respons negatif dari masyarakat Kalimantan, khususnya warga Kaltim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan diterima pada Senin, 24 Januari 2022. Yusuf menjelaskan sudah ada beberapa laporan kelompok LSM maupun tokoh adat di Kalimantan Timur yang diterima Polda Kaltim. Laporan kasus Edy Mulyadi ini juga sudah diterima kepolisian di daerah. “Akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang viral, di mana Edy Mulyadi menyatakan Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin. Kalimat tersebut juga disertai celetukan rekan Edy, yang kata-katanya juga dinilai pengguna media sosial merendahkan kemanusiaan. Protes berlangsung di Kaltim, baik melalui media sosial maupun aksi demonstrasi di jalan.

Sementara itu, Pemprov Kaltim, melalui Sekda M Sa'bani meminta masyarakat untuk bersikap proporsional menghadapi pernyataan Edy Mulyadi yang menimbulkan polemik. "Supaya kondusifitas daerah tetap terjaga dengan baik, untuk menyongsong dan mendukung IKN di Kaltim," kata Sa'bani.

Sejak 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan ibu kota negara atau ibu kota baru akan dipindahkan ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Kemudian, belum lama ini, DPR sudah mengesahkan UU IKN.

Pelaksana tugas Bupati PPU Hamdam Pongrewa menjelaskan pembangunan saat ini tengah fokus membuka akses menuju lokasi inti ibu kota negara untuk membawa logistik pembangunan.

SAPRI MAULANA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus