Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkapkan sindikat spesialias pencurian brankas. Sindikat ini telah menggasak uang tunai miliaran rupiah dan emas batangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang diambil di dalamnya ada uang tunai Rp 5 miliar yang hilang, kemudian emas batangan 1 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar atau Kombes Ade Ary Syam Indrari, kepada awak media di Jakarta Pusat pada Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, sindikat spesialias pencurian brankas yang ditangkap adalah AH dan W. AH merupakan pria dari Kabupaten Musi Waras, Sumatera Selatan. Dia berperan sebagai eksekutor. Sedangkan W adalah warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. W merupakan penadah hasil curian.
Selain itu, ada empat orang lain yang menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya berperan sebagai joki.
Kronologi Kejadian
Ade Ary menjelaskan, kejadian pencurian dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024 pukul 01.45 di Perumahan Bukit Golf, Kelurahan Lenggong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Dua asisten rumah tangga (ART) yang mengetahui brankas hilang lalu melaporkan kepada korban.
Pada Selasa pagi, 15 Oktober 2024, korban dan ART-nya lantas mengecek CCTV atau rekaman kamera pengawas. Hasilnya, tiga pelaku tertangkap rekaman CCTV.
Para pelaku itu mengenakan celana pendek, jaket hoodie, masker, dan topi. Mereka melewati halaman rumah secara pelan dan tidak memakai alas kaki. "Jadi brankasnya itu digotong dan dibawa keluar TKP (tempat kejadian perkara) ya," ucap Ade Ary.
Dia pun menunjukkan foto bekas brankas yang dihancurkan. Brankas itu dihancurkan dengan palu godam. "Ini masih terus didalami, proses pemeriksaan," tutur Ade Ary.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah handphone Samsung, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, Rp 65 juta rupiah, sebuah handphone Evercross, sebuah sepeda motor, serpihan brankas, dan 12 plastik pelindung emas Antam.
Dua tersangka yang telah tertangkap dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.