Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan akan merespons dengan cepat aduan atau keluhan yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian melalui media sosial. Saat ini, seluruh jajaran kepolisian di lingkup Polda Metro Jaya memiliki akun media sosial resmi sebagai sarana untuk menyampaikan permasalahan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami pastikan setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dalam keterangan resmi, pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karyoto mengatakan respons cepat ini diharapkan dapat menghindari fenomena masyarakat untuk memviralkan aduan atau keluhan mereka di media sosial. Ia mengatakan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk membangun kepercayaan publik.
“Jangan sampai masyarakat merasa laporan mereka diabaikan hanya karena tidak ada respons dari kami.”
Karyoto menyatakan, mereka juga akan melakukan evaluasi rutin berupa analisis dan evaluasi atau Anev oleh seluruh Kepala Satuan jajaran Polda Metro Jaya. Evaluasi itu, kata Karyoto, dilakukan untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Ia meminta semua penyidik harus mematuhi SOP yang ada dan mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan kasus. Menurut Karyoto ini adalah langkah konkret Polda Metro Jaya untuk menjaga agar proses hukum tetap adil dan transparan. Ia berharap, langkah tersebut dapat memperkuat hubungan positif antara kepolisian dan publik.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh anggotanya agar responsif dalam menangani perkara tanpa menunggu viral terlebih dahulu. Ia mengatakan, semua perkara yang diadukan masyarakat harus dapat ditindaklanjuti selekas mungkin.
“Kami terus menekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral,” kata Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun, Selasa, 31 Desember 2024.
Aparat penegak hukum mendapatkan sorotan dalam beberapa kurun terakhir lantaran dianggap baru menangani sebuah kasus setelah diviralkan. Fenomena yang biasa disebut “No Viral No Justice” ini telah mendapatkan sentilan dari sejumlah pihak, termasuk para pakar hingga wakil rakyat.
Beberapa perkara yang baru ditangani setelah viral di media sosial antara lain kasus tewasnya remaja di Sumatera Barat, Mualana Afif. Kemudian kasus Vina Cirebon atau kematian Vina Dewi Arsita, dan kasus penganiayaan oleh anak pemilik toko roti, George Sugama Halim terhadap karyawan.