Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda NTT menetapkan seorang anggota Polres Kupang berinisial DRD sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis jual beli bawang merah dan bawang putih. Akibat perbuatan DRD, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan ini pertamanya jual beli bawang merah dan bawang putih, di pertengahan jalan terjadi kerugian sekitar Rp 400-an juta,” kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Henry Novika Chandra, saat dihubungi, Senin, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban melaporkan dugaan penipuan ini karena merasa mengalami kerugian saat menjalani bisnis dengan DRD. Henry mengatakan tersangka tidak memberikan hasil untung jual beli sesuai dengan perjanjian. “Sempat beberapa kali terjadi misalkan bagian keuntungan tidak sampai ke korban,” ujar dia.
Kasus penipuan ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara sudah berada pada tahap II. Polda NTT telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana kepada Kejaksaan Negeri Kupang.
Atas tindakan yang mempertentangkan hukum itu, DRD dijerat oleh Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Ia pun terancam kurungan penjara selama empat tahun.
Henry menuturkan kasus ini menjadi bukti bahwa Polda NTT tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Ia mengatakan, anggota yang melakukan pelanggaran berupa tindak pidana, pelanggaran disiplin, dan kode etik kepolisian akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polda NTT, kata Henry juga akan membentuk komisi etik untuk menjaga nama baik kepolisian. “Itu bukti ketegasan dari Polda Nusa Tenggara Timur bahwa tindakan atas anggota yang melakukan tindakan pidana kode etik maupun disiplin,” ujar dia.
Pilihan Editor: Pengacara Ronald Tannur Suruh Anaknya Antar Bingkisan ke Zarof Ricar, Kodenya Jahe Merah