Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Telah Terima Surat Penunjukan Jaksa dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kejati DKI telah mengirim surat penunjukan jaksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

14 Oktober 2023 | 06.17 WIB

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin 12 September 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Perbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin 12 September 2023. ANTARA/Ilham Kausar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima surat penunjukan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang telah dikirim Polda Metro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hari ini kami telah menerima surat P16 dari Kejati DKI Jakarta, yaitu penunjukan JPU (jaksa penuntut umum) dari Kejati DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat malam, 13 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Krimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP kepada Kejati DKI Jakarta dengan nomor surat B/15765/X/Res.3.3/2023 tertanggal 9 Oktober 2023 dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade melanjutkan, dengan diterimanya surat penunjukkan jaksa itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan supervisi penanganan perkara kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 Oktober 2023. 

"Jadi surat tersebut dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan deputi bidang koordinasi dan supervisi pada komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia," kata Ade. 

Dalam penyidikan perkara tersebut, Ade mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. 

Polisi telah memeriksa 13 saksi dalam dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Para saksi yang sudah diperiksa di antaranya Syahrul Yasin Limpo beserta sopir dan ajudannya. Kemudian juga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Terbaru polisi memanggil ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua untuk dimintai keterangannya. 

Kevin diperiksa penyidik pada Jumat 13 Oktober 2023 selama kurang lebih 8 jam mulai pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB.

NOVALI PANJI NUGROHO | M. FAIZ ZAKI

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus