Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Direkrorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman tiga calon pekerja migran Indonesia yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Insan Tuli Isi Kegiatan Ramadan dengan Tadarus Al Quran Bahasa Isyarat Secara Online
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdit Renakta Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Parulian mengatakan polisi menangkap seorang agen tenaga kerja di Jalan Juanda, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota. Penangkapan itu berkat laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan mengenai perekrutan tenaga kerja ilegal.
Berawal dari laporan tersebut, kata Samosir, personil Renakta Polda Sumut langsung bergerak ke Kota Binjai. Namun, pelaku tidak ditemukan di Binjai. Setelah dilakukan identifikasi diketahui SM sedang dalam perjalanan menuju Dumai bersama beberapa orang lainnya.
"Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi SM di Jalan Juanda Kota Medan," kata Samosir dalam keterangannya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam mobil tersebut, ditemukan lima orang yakni SM, tiga calon pekerja ilegal, sepupu SM, serta sopir kendaraan. Selanjutnya, seluruhnya ditahan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, SM mengakui telah menawarkan pekerjaan asisten rumah tangga kepada korban untuk bekerja di Malaysia. "Pelaku iming-imingi gaji RM 1.500 per bulan atau sekitar Rp 5 juta, dengan masa kontrak dua tahun," ujar Samosir.
Untuk memuluskan aksinya, SM membantu mengurus paspor ketiga korban dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan palsu saat wawancara di Kantor Imigrasi dengan alasan pergi ke Malaysia untuk melancong.
"Setelah paspor rampung, SM menyewa mobil travel trayek Medan–Dumai seharga Rp 1,2 juta guna membawa pekerja ilegal ke Dumai dengan tujuan akhir menyeberang ke Malaysia melalui Port Dickson," tutur Samosir.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan Februanto mengatakan akan memberantas praktik perdagangan manusia dan perekrutan pekerja migran ilegal yang kerap menempatkan korban dalam risiko tinggi.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas sindikat perdagangan manusia demi melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perbudakan modern,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, SM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Saat ini, tersangka SM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga pekerja yang menjadi korban perdagangan manusia tersebut akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pihak terkait guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Pilihan editor: Program 3 Juta Rumah Prabowo Disarankan untuk Relokasi Warga di Kawasan Rawan Banjir