Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sebut Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Mohamad Haniv Tetap Terima Gratifikasi Hingga 2022

KPK menyatakan Mohamad Haniv tetap menerima gratifikasi meskipun sudah diberhentikan DJP dari jabatannya.

5 Maret 2025 | 20.54 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Perbesar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka. Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Haniv terima gratifikasi itu sejak 2013 hingga 2022. "Terkait kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Setyo ditemui di gedung ACLC KPK, Rabu, 5 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setyo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak memberhentikan Haniv dari jabatan Kakanwil DJP Jakarta Khusus sejak 2019. Tapi, penyidik menduga Haniv masih terus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya itu sampai 2022.

"Jadi, itu tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah diberhentikan, tapi mungkin masih ada aliran. Itu yang sedang didalami sama penyidik," kata Setyo 

Sebelumnya, KPK menetapkan Mohamad Haniv sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. Ia diduga melakukan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seusai menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. 

Asep menyatakan Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing dengan total Rp 6.665.006.000 pada periode 2013-2018.

Tak hanya melalui valuta asing, Asep menyatakan Haniv juga menerima gratifikasi untuk menggelar peragaan busana (fashion show) merek pakaian FH Pour Home pada Desember 2016. Merek itu merupakan milik putrinya, Feby Paramita alias Feby Haniv.  

Mohamad Haniv, menurut Asep, mengirim email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 (KPP PMA 3) Yul Dirga untuk mencarikan sponsor untuk fashion show tersebut.  

"Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja', dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000," kata Asep.

Asep menyatakan penyidik menemukan aliran dana senilai total nilai Rp 387 juta dari para wajib pajak di bawah naungan Kantor Pajak Khusus Jakarta dan KPP PMA 3 plus dari sejumlah pegawai pajak ke rekening Feby. Selain itu, rekening Feby juga menerima aliran dana perusahaan dan perorangan yang bukan wajib pajak di kedia kantor pajak tersebut senilai Rp 417 juta. 

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804.000.000 (Rp 804 juta)," kata Asep.

Selain itu, Asep menyatakan Mohamad Haniv juga menerima gratifikasi melalui seseorang bernama Budi Atria Atmadi sebesar Rp 10,3 miliar. Setelah itu, Budi menaruh uang itu ke dalam deposito di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Uang itu kemudian dicairkan ke rekening Haniv dengan total nilai Rp 14,08 miliar.  

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus