Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Indramayu - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. “Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang,” tutur Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, Selasa, 4 Maret 2025.
Usai menerima laporan dari masyarakat pada Senin malam, petugas piket siaga Polsek Jatibarang merespons dan bergerak ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Dari pemeriksaan di lapangan, petugas kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 401 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah,” tutur Hilal. Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Jatibarang.
Saat ditanyakan mengenai identitas pelaku menurut Hilal saat ini masih dilakukan pengecekan. “Ada dugaan pelaku menggunakan identitas palsu,” tutur Hilal.
Hingga kini, jajaran Polres Indramayu masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Termasuk untuk mengungkapkan kemungkinan jaringan peredaran uang palsu yang diduga akan disebarkan menjelang lebaran 2025. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap tuntas jaringan peredaran uang palsu," tutur Hilal.
Selanjutnya Hillal pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan uang yang mencurigakan. “Kami pun mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama menjelang lebaran 2025,” tutur Hilal. (Ivansyah)
Pilihan Editor: Polisi Tangkap 7 Anggota Jaringan Narkoba Fredy Pratama